Polda NTB mendampingi Polres Sumbawa tangani kasus asusila guru SD

id tindak asusila,pencabulan anak,guru cabul,polda ntb,polres sumbawa

Polda NTB mendampingi Polres Sumbawa tangani kasus asusila guru SD

Arsip-Giat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendampingi Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa menangani kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

"Kita (Subdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB) akan dampingi proses penanganannya yang ada di Satreskrim Polres Sumbawa," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.

Dalam penanganannya, dikatakan bahwa pelaku tindak asusila tersebut belakangan diketahui seorang guru berinisial TA (28), dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

"Pelakunya adalah seorang guru dengan korbannya para murid di sekolah tempatnya mengajar," kata Pujawati.

Terungkapnya perilaku bejat pelaku TA, jelasnya, berawal dari adanya laporan salah seorang orang tua korban.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya menguatkan peran TA sebagai pelaku.

"Tindak lanjutnya, pelaku TA kemudian ditangkap dirumahnya Jumat (22/5) pekan lalu," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku TA terungkap melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020.

"Jadi ada 11 korbannya, semua murid sekolahnya," ucap Pujawati.

Kemudian TKP pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berada di areal sekolah, diantaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.

Karena perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah dilanjutkan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.

Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan.

Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.

"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap sabtu-minggu dengan materi reproduksi," kata Joko.

Dengan modus mengajar reproduksi di sekolah, jelasnya, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada para muridnya di sekolah.

"Jadi dari hasil pelacakan kita, korbannya itu semua murid perempuan. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 13 orang, ada penambahan dua orang," ujarnya.