Dinas Kehutanan NTB Evaluasi Puluhan Izin Industri Primer

id Izin Primer

Dinas Kehutanan NTB Evaluasi Puluhan Izin Industri Primer

Kepala Dinas Kehutanan NTB Hj Husnanidiaty Nurdin (1)

"Kami ingin melihat perkembangannya, apakah yang mereka lakukan sesuai dengan izin yang diterima"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat membentuk tim yang bertugas mengevaluasi puluhan perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK).

"Kami ingin melihat perkembangannya, apakah yang mereka lakukan sesuai dengan izin yang diterima dari pemerintah atau tidak," kata Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin di Mataram, Kamis.

Evaluasi tersebut dilakukan karena kewenangan perizinan di sektor kehutanan sudah menjadi hak Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perempuan yang biasa disapa Eni ini, menyebutkan jumlah perusahaan yang memperoleh IU-IPHHK lebih dari 20 perusahaan, tersebar di Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu.

Khusus di Kabupaten Dompu, sebanyak 12 perusahaan dengan wilayah kerja seluruhnya di kawasan hutan Gunung Tambora.

Perusahaan yang sudah memperoleh IU-IPHHK melaksanakan usaha pengolahan kayu yang ditebang oleh perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA). Namun, harus ada perjanjian kerja sama.

Eni mencontohkan PT AWB yang memperoleh IUPHHK-HA dengan luas pemanfaatan areal hutan 28.644 hektare. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Dompu dan menjalin kerja sama dengan perusahaan yang memperoleh izin industri primer.

"Jadi perusahaan yang memperoleh izin industri primer tidak melakukan penebangan, tapi mengolah kayu yang ditebang perusahaan lain dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang ternyata tidak beroperasi, melakukan kesalahan administrasi dan melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai hak dan kewajibannya akan diberikan pembinaan.

Hasil evaluasi yang dilakukan akan dilaporkan ke Gubenur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi.

"Tapi saya yakin kalau perusahaan menjalankan operasional sesuai hak dan kewajibannya, maka tidak ada masalah," katanya. (*)