Polisi gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di Lombok Timur

id Pupuk bersubsidi ,Polres Lombok Timur ,NTB

Polisi gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi di Lombok Timur

Anggota Polres Lombok Timur saat menujukkan Mobil box yang membawa pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/01/2024) malam. (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur)

Mobil boksĀ Alfamart ini diamankan, karena diduga membawa 100 karung atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tanpa dokumen
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang diangkut sebuah mobil boks Alfamart tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Kayangan di daerah setempat.

"Mobil boks Alfamart ini diamankan, karena diduga membawa 100 karung atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tanpa dokumen," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman di Selong, Sabtu.

Ia mengatakan pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari Pulau Sumbawa dan rencana dibawa ke wilayah Lombok Tengah. Saat melintas di depan kantor KP3 Kayangan, mobil boks tersebut dihentikan petugas dan dilaksanakan pemeriksaan isi di dalam mobil boks tersebut.

"Di dalam mobil boks ditemukan 5 ton pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen," katanya.

Baca juga: Polres Lombok Timur mengamankan lokasi puluhan pipa proyek SPAM terbakar

Karenanya, mobil boks bersama pengemudi inisial MB (34), warga Desa Kelabuh, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sopir bersama barang bukti berupa pupuk bersubsidi tersebut telah di amankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal yang dapat merugi para petani, jika ada informasi penjualan pupuk secara ilegal bisa melaporkan hal itu kepada aparat terdekat.

"Pengawasan di pelabuhan tetap diperketat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

Baca juga: Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih