Mataram (Antara NTB) - Kepala BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat Bonardo Hutauruk, menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bingkisan lebaran atau "parsel" di Lombok Timur tahun 2014 mencapai Rp300 juta.
"Perhitungannya sudah selesai dan nilainya tidak bergeser dari besaran semula, sekitar Rp290 juta lebih, nyaris Rp300 juta," kata Bonardo Hutauruk di Mataram, Senin.
Lebih lanjut, Bonardo mengatakan hasil perhitungan kerugian negaranya kini telah diserahkan ke BPKP Pusat dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke penyidik Polda NTB.
"Nantinya setelah dari pusat akan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan dilanjutkan ke kita (BPKP NTB), baru kemudian diserahkan ke Polda NTB. Mudah-mudahan Desember ini sudah bisa terlaksana," ujarnya.
Pengadaan "parsel" di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ini, disalurkan dalam dua tahap dengan anggaran bersumber dari dana APBD tahun 2014 sebesar Rp15,1 miliar.
Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan parsel sebanyak 50.000 paket dengan nilai anggaran mencapai Rp12,4 miliar yang diperuntukkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di internal pemda.
Kemudian pada tahap kedua, pengadaan parsel sejumlah 13.500 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,7 miliar kembali dibagikan kepada PNS yang berasal dari nonpemda.
"Dalam ketentuannya, parsel ini tidak boleh diberikan kepada PNS diluar pemda, jadi atas dasar itu muncul indikasi kerugian negaranya," ucap Bonardo. (*)
BPKP NTB: Kerugian Kasus "parsel" Rp300 Juta
Nantinya setelah dari pusat akan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan dilanjutkan ke kita (BPKP NTB), baru kemudian diserahkan ke Polda NTB. Mudah-mudahan Desember ini sudah bisa terlaksana