Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan memandang penting para pemimpin terpilih memberikan dukungan yang lebih kuat kepada kementerian dan lembaga untuk meninjau berbagai peraturan daerah yang diskriminatif.
"Ini dapat menjadi terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah yang diskriminatif termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers "Komnas Perempuan untuk Menyampaikan Rekomendasi kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024 Menuju Indonesia Emas", di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, menurut dia. sampai saat ini untuk pembatalan peraturan daerah hanya bisa melalui judicial review ke Mahkamah Agung.
"Sementara di level Kementerian dan Lembaga, kita belum memiliki mekanisme untuk me-review atau membatalkan Perda diskriminatif," katanya.
Sementara Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menambahkan pemenuhan hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan harus menjadi kepedulian dan perhatian para pemimpin bangsa, utamanya capres dan cawapres.
Baca juga: Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
Baca juga: Otorita IKN menggandeng Komnas HAM dan KPK perkuat pemberantasan korupsi
"Presiden dan wakil presiden akan menjadi cerminan kehadiran negara, termasuk di dalam menghormati, melindungi, mempromosikan, memenuhi hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan," kata Alimatul Qibtiyah.
Untuk itu, menurut dia, isu-isu strategis 2025 sampai 2030 penting untuk diperhatikan oleh para pemimpin bangsa. Komnas Perempuan pun memandang penting Pemilu 2024 sebagai mekanisme untuk mewujudkan demokrasi suatu negara dan melanjutkan kepemimpinan bangsa, baik itu di DPR RI, DPD, DPRD, juga presiden, dan wakil presiden.
Berita Terkait
Komnas Perempuan harap Ketua KPU diputus seberatnya bila langgar
Senin, 1 Juli 2024 20:33
IKA berharap dukungan publik pada Pundi Perempuan
Jumat, 28 Juni 2024 6:46
Komnas terima aduan 308 kekerasan berbasis gender
Kamis, 27 Juni 2024 7:02
Komnas Perempuan sebut penyiksaan di ranah negara masih banyak terjadi
Senin, 24 Juni 2024 21:12
Pemerintah didesak segera ratifikasi OPCAT
Senin, 24 Juni 2024 20:58
UU KIA cenderung teguhkan pembakuan peran domestik perempuan
Rabu, 12 Juni 2024 6:06
Komnas sebut urgensi penguatan pelayanan perempuan dan anak
Sabtu, 20 April 2024 5:40
Tak ada keadilan restoratif bagi pelaku TPKS
Minggu, 17 Maret 2024 7:06