Penanganan Kasus Hutan Sekaroh Terhambat Ahli Kementerian

id HUTAN SEKAROH

Sampai sekarang belum ada informasi kapan mau turun ke lokasi (hutan lindung Sekaroh), jadi perkembangannya masih begitu saja, `stagnant`
Mataram (Antara NTB) - Penanganan kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, terhambat ahli dari Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan, hambatan itu berkaitan dengan kesiapan dari BLI Kementerian LHK untuk membantu penyidik jaksa melihat potensi kerugian negara yang muncul dalam kasus ini.

"Sampai sekarang belum ada informasi kapan mau turun ke lokasi (hutan lindung Sekaroh), jadi perkembangannya masih begitu saja, `stagnant`," kata Iwan.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Istanto, yang ditemui wartawan pada saat menghadiri kegiatan penanaman nasional di Sembalun Bumbung, Kabupaten Lombok Timur, berkomitmen untuk mendorong pemerintah pusat dalam penyelesaian kasus ini.

Informasi terakhir yang diperoleh Istanto dari BLI Kementerian LHK, menyebutkan bahwa sudah ada tim yang dibentuk untuk membantu penyidik jaksa.

Begitu juga dengan persoalan pemetaan kawasan, penyidik jaksa telah bersurat secara resmi kepada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian LHK untuk melihat lokasi tanah bersertifikat yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung Sekaroh tersebut.

Namun saat ini, materi yang dinilai sangat dibutuhkan penyidik jaksa adalah melihat potensi kerugian negaranya. Untuk itu, kesiapan tim dari BLI Kementerian LHK dianggap sangat menentukan perkembangan penanganan kasusnya.

"Litbang itu, perhitungan itu yang perlu, kalau itu sudah selesai, baru bisa kita menentukan langkah selanjutnya, ada perkembangan," ujarnya.

Untuk itu, Iwan mengharapkan kepada pihak pusat untuk menyegerakan turun ke lapangan membantu penyidik jaksa dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

"Kalau di bilang target, mudahan bisa selesai bulan ini (perhitungan kerugian negara), supaya penanganannya lebih efektif, cepat tuntas," kata Iwan. (*)