Pedagang Tuak Mataram Perlu Dihukum Pidana Ringan

id tuak miras

Pedagang Tuak Mataram Perlu Dihukum Pidana Ringan

ilustrasi - Polisi musnahkan minuman keras tradisional. (FOTO ANTARA News)

"Jika kita ingin benar-benar melihat Mataram bebas dari aktivitas pedagang tuak, kita harus tegas menegakkan aturan"
Mataram (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menginginkan agar para pedagang minuman keras tradisional jenis tuak perlu diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.

"Jika kita ingin benar-benar melihat Mataram bebas dari aktivitas pedagang tuak, kita harus tegas menegakkan aturan," kata Kepala Bidang Trantibum dan Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa.

Selama ini, katanya, pemerintah kota sudah melakukan berbagai upaya persuasif bahkan memberikan dana kompensasi terhadap para pedagang tuak namun ternyata masih ada saja yang berjualan bahkan secara demonstratif.

Kondisi ini, lanjutnya, terjadi karena kurangnya pegawasan dan kontrol dari aparat terkait, sehingga pihaknya berharap agar ada penindakan tegas dengan pemberian sanksi terhadap para pedagang.

"Kalau kami sifatnya mendukung, jadi lurah manapun yang membutuhkan bantuan kami, kita siap turun bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," katanya.

PPNS ini harus ikut turun, karena merekalah yang akan memberikan sanksi tipiring terhadap pada pedagang tuak yang bandel.

Jika tidak ada PPNS, Bayu, menilai penertiban yang akan dilakukan terhadap mereka akan sia-sia hanya dengan menegur, memperingatkan dan menyita barang-barang mereka.

Di samping itu, lanjut Bayu, penertiban dan pemberian sanksi tipiring harus dilakukan merata baik kepada pedagang tuak sudah menerima kompensasi maupun yang tidak mau menerima kompensasi.

"Menerima atau tidak menerima kompensasi, bagi kita berjualan tuak apalagi secara demonstratif tetap tidak boleh dan harus ditertibkan," katanya.

Apalagi, kata Bayu menambahkan, saat ini ada indikasi pedagang tuak yang muncul adalah pedagang tuak baru atau pecahan dari pedagang yang sudah menerima kompensasi dari pemerintah kota untuk beralih profesi usaha lain. ***2***

(T.KR-NKL/B/A029/A029) 08-05-2017 20:34:34