Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda inisial PP (22), warga asal Desa Menemeng, Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Polisi, karena membawa minuman keras jenis tuak sebanyak 130 liter, Jumat (4/9).
Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurrahman mengatakan, bahwa anggota telah mengamankan terduga pelaku pembawa miras dijalan raya Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan, pelaku ini diamankan pada saat anggota melakukan Patroli, dimana tuak itu dibawa menggunakan sepeda motor untuk diantarkan kepada salah seorang warga di Desa Pengengat.
"Pelaku ditangkap saat membawa tuak menggunakan sepeda motornya," katanya.
Disampaikan, patroli itu rutin dilaksanakan untuk meminimalisasi peredaran miras yang berada di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah. Selain itu juga, kegiatan itu guna menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Berita Terkait
PBNU minta aturan minuman keras diperketat
Jumat, 1 November 2024 19:18
Polisi kedepankan upaya preventif jaga keamanan Pilkada Mataram 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 17:38
Dicekoki miras, Siswi SMP di Lombok Timur diperkosa tiga pelajar SMA
Senin, 19 Agustus 2024 18:52
Gara-gara miras, Seorang kakak di Lotim pukul adiknya hingga bersimbah darah
Sabtu, 22 Juni 2024 9:10
Bolos dan bawa miras, Puluhan pelajar di Lombok Timur diamankan Satpol PP
Rabu, 8 Mei 2024 12:53
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Petugas gabungan sita ratusan miras di Cakung Jaktim
Selasa, 26 Maret 2024 6:58
Bejat!! usai pesta miras, Sejumlah pemuda di Lombok Timur perkosa siswi 14 tahun
Selasa, 19 Maret 2024 20:37