Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda inisial PP (22), warga asal Desa Menemeng, Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Polisi, karena membawa minuman keras jenis tuak sebanyak 130 liter, Jumat (4/9).
Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurrahman mengatakan, bahwa anggota telah mengamankan terduga pelaku pembawa miras dijalan raya Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan, pelaku ini diamankan pada saat anggota melakukan Patroli, dimana tuak itu dibawa menggunakan sepeda motor untuk diantarkan kepada salah seorang warga di Desa Pengengat.
"Pelaku ditangkap saat membawa tuak menggunakan sepeda motornya," katanya.
Disampaikan, patroli itu rutin dilaksanakan untuk meminimalisasi peredaran miras yang berada di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah. Selain itu juga, kegiatan itu guna menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Berita Terkait
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Petugas gabungan sita ratusan miras di Cakung Jaktim
Selasa, 26 Maret 2024 6:58
Bejat!! usai pesta miras, Sejumlah pemuda di Lombok Timur perkosa siswi 14 tahun
Selasa, 19 Maret 2024 20:37
Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat
Selasa, 19 Maret 2024 16:25
Operasi Pekat 2024, Polisi ungkap 8 kasus judi dan 49 kasus miras di Lombok Timur
Selasa, 19 Maret 2024 13:10
Polres Jakut tingkatkan pengawasan peredaran minuman keras
Minggu, 17 Maret 2024 6:17
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
Polisi sita puluhan sajam dan miras saat Pesta Bau Nyale di Lomok Timur
Kamis, 1 Februari 2024 8:49