LBH Muhammadiyah imbau seluruh kadernya kawal perhitungan suara Pemilu 2024

id LBH Muhammadiyah ,kader,kawal,perhitungan suara,pemilu 2024

LBH Muhammadiyah imbau seluruh kadernya kawal perhitungan suara Pemilu 2024

Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho (ANTARA/HO-LBH Muhammadiyah)

kami menghimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisioner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara
Mataram (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau kadernya untuk mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres terutama terhadap perolehan suara Kader Muhammadiyah yang mengikuti kontestasi pemilu agar tidak terjadi manipulasi dan kecurangan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, S.H., M.H., CLA. dalam siaran pers, Selasa, mengatakan, LBH AP Muhammadiyah di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia akan memberikan advokasi hukum secara profesional.

"Sebagaimana arahan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, agar penyelesaian sengketa hasil pemilu diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu kekerasan atau konflik horizontal," kata taufik.

Berkaitan dengan isu adanya manipulasi atau geser-geser suara, kata dia, pihaknya menegaskan, akan melakukan upaya hukum, tidak hanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun juga melaporkan pidana terhadap oknum pelakunya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang berbunyi : 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta".

Sementara pada pasal 312 berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat (4) dipidana 3 tahun denda Rp36 juta".

Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau manipulasi, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut. 

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada petugas KPPS, PPS, PPK, komisioner KPU daerah sampai pusat agar menghargai suara masyarakat dan tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara," ucapnya.