KPU Mataram akan menggelar PSU di enam TPS

id KPU Mataram,PSU,pemilu 2024

KPU Mataram akan menggelar PSU di enam TPS

Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana bersama istrinya, Hj. Kinnastri Mohan Roliskana, saat menyalurkan hak suara di TPS 13 Karang Sukun Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Kominfo

PSU tersebut kami laksanakan berdasarkan keputusan pleno yang kami gelar hari ini (20/2)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 24 Februari 2024.

"PSU tersebut kami laksanakan berdasarkan keputusan pleno yang kami gelar hari ini (20/2)," kata Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan di Mataram, Selasa.

Sebanyak enam TPS yang akan melaksanakan PSU itu, kata dia, meliputi TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika Sandubaya, TPS 15 dan 17 Turida Sandubaya, TPS 22 Karang Baru Selaparang, dan TPS 13 Pagutan Barat.

Menurut dia, PSU di enam TPS tersebut sebagai tindak lanjut dari surat saran dan perbaikan dari pengawas TPS di enam TPS tersebut.

Baca juga: Bawaslu NTB rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 53 TPS
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah merekomendasikan PSU di dua TPS

Pengawas di TPS masing-masing itu menyarankan kepada KPU Kota Mataram menggelar PSU karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik dengan alamat dari luar daerah yang memberikan suara di enam TPS tersebut.

"Pemilih yang bersangkutan dianggap tidak miliki hak menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan karena tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan tidak masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK)," katanya.

Dikatakan bahwa PSU yang digelar di enam kecamatan itu hanya akan dilakukan untuk pilpres dan masing-masing pemilik hak suara sesuai dengan DPT hanya diberikan satu surat suara untuk pilpres.

"Untuk prosedur PSU, sama seperti pemilu sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih akan mendapatkan formulir C pemberitahuan paling lambat sehari sebelum PSU. Pemilik suara harus menunjukkan C pemberitahuan dan KTP elektronik ke KPPS di TPS masing-masing.

Pemilik hak suara dalam PSU adalah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS yang bersangkutan.

"Selama PSU digelar, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berlangsung," katanya.

Baca juga: Bawaslu NTB: 14 TPS berpotensi gelar PSU Pemilu 2024
Baca juga: KPU Sumbawa minta anggota KPPS hindari kesalahan munculkan PSU