Bawaslu Lombok Tengah merekomendasikan PSU di dua TPS

id KPU,Lombok Tengah ,Pemilu 2024,Bawaslu

Bawaslu Lombok Tengah merekomendasikan PSU di dua TPS

Anggota Bawaslu Lombok Tengah Abdul Muis. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu 2024.

"Ada dua TPS yang kita rekomendasi untuk melakukan PSU pada pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Praya, Senin.

Ia mengatakan TPS yang melaksanakan PSU itu berada di TPS 27 Praya, Kecamatan Praya dan TPS 20 di Desa Muncan, Kecamatan Kopang.

Menurut dia, penyebab dua TPS itu melaksanakan PSU karena ada pemilih dari luar TPS yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

"Tidak terdaftar di DPT, tapi ada pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU RI, kata dia, pelaksanaan PSU itu digelar maksimal 10 hari pascapemilu, sehingga pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari KPU Lombok Tengah untuk pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.

Baca juga: Bawaslu Mataram minta warga tak terprovokasi hasil hitung diluar KPU
Baca juga: Bawaslu committed to monitoring vote recapitulation process


"Kapan waktunya, kita tunggu keputusan dari KPU Lombok Tengah," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan belum bisa dikonfirmasi terkait rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

"Saya masih di lapangan," katanya.