KPU Sumbawa minta anggota KPPS hindari kesalahan munculkan PSU

id Pemilu 2024,Pemungutan Suara Ulang (PSU),KPU Kabupaten Sumbawa

KPU Sumbawa minta anggota KPPS hindari kesalahan munculkan PSU

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi KPU Kabupaten Sumbawa Muhamad Ali. ANTARA/Nur Imansyah.

Pelatihan ini dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia KPPSĀ karena mereka inilah yang menjadi ujung tombak KPU Sumbawa pada pemilu 14 Pebruari 2024
Sumbawa, NTB (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghindari terjadinya kesalahan, baik saat proses pemungutan maupun penghitungan suara, sehingga tidak memunculkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024.

"Pelatihan ini dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia KPPS karena mereka inilah yang menjadi ujung tombak KPU Sumbawa pada pemilu 14 Pebruari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi KPU Kabupaten Sumbawa, Muhamad Ali pada kegiatan pelatihan yang diikuti 495 anggota KPPS se-Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar, Jumat.

Ia mengatakan anggota KPPS harus dapat memahami tugas dan kewenangannya, baik dalam proses pemungutan suara, penghitungan suara, jenis logistik, dan dokumen yang digunakan KPPS pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Jadi, pelatihan ini untuk memaksimalkan pemahaman dan pengetahuan KPPS, termasuk meminimalisir terjadinya kesalahan-kesalahan kecil agar tidak memunculkan pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya.

Baca juga: KPU Sumbawa distribusikan logistik menggunakan kuda

Ali menyebutkan  jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa sebanyak 367,987 orang pemilih yang tersebar di 1.534 TPS di 24 kecamatan dan 165 desa/kelurahan.

"Dari jumlah DPT itu kita menargetkan 87 persen partisipasi pemilih atau naik lima persen dari pemilu 2019 yang jumlah partisipasi pemilihnya sebanyak 82 persen," kata Ali.

Selain itu, kata dia, dalam pelatihan tersebut pihaknya juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Pemkab-KPU Sumbawa Barat tandatangani HPHD pilkada 2024
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih


Menurut dia, praktek penggunaan Sirekap bukan hal baru karena pernah juga digunakan pada pilkada 2020 dan pemilu 2019 dengan sebutan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU.

Namun, kata dia, dalam penerapan Sirekap, anggota KPPS juga diminta untuk tetap meminimalisir terjadinya kesalahan, sebab penggunaan Sirekap ini dalam rangka membantu mencegah terjadinya kecurangan yang di asumsi-kan masyarakat,.

"Karena hasil dari TPS langsung diterima KPU melalui Sirekap yang di aplikasi masing-masing KPPS. Untuk itu kita persiapkan akun Sirekap KPPS untuk dua orang," katanya.