Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghibahkan sejumlah aset ke Pemerintah Kota Mataram, Polda NTB dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi mengatakan hibah aset tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing.
"Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dapat untuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat," ujarnya pada acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Berita Acara Serah Terima Sementara (BASTS) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram, Polda NTB, dan PTUN Mataram di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.
Sejumlah aset yang dihibahkan Pemprov NTB itu antara lain aset berupa gedung dan lahan dengan rincian aset di Jalan Langko dan Jalan Majapahit kepada Pemerintah Kota Mataram.
Baca juga: Pemprov NTB menghibahkan tanah untuk pondok pesantren NU
Baca juga: Pemprov NTB menghibahkan lahan untuk Pengadilan Negeri Mataram
Kemudian gedung Ditlantas kepada Polda NTB, dan aset di kawasan Kebun Kopi kepada PTUN Mataram. Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga menghibahkan aset kepada Pemprov NTB, yakni kawasan Kebun Kongok dan kawasan di Lingkar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.
Gita berharap dukungan seperti itu dapat terus berkelanjutan untuk akselerasi pembangunan dan pemerintahan di provinsi tersebut.
Penandatanganan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Pj Sekda NTB, Ibnu Salim, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Wakapolda NTB, Brigjen Polisi Ruslan Aspan, Sekda Kota Mataram, Alwan Basri, Kepala BPKAD NTB, Kepala BKD Kota Mataram, Kepala dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Kota Mataram, dan Karo Hukum Setda NTB.
Baca juga: Pemkot Mataram terima lima hibah aset dari Pemprov NTB
Baca juga: Pemkot Mataram-Pemprov disarankan duduk bersama bahas hibah aset