Terbongkarnya jaringan pornografi anak sesama jenis, Calon Senator: Hukuman mati bagi pelaku

id jaringan pornografi anak sesama jenis,calon senator,Lia Istifhama,Hukuman mati bagi pelaku

Terbongkarnya jaringan pornografi anak sesama jenis, Calon Senator: Hukuman mati bagi pelaku

Calon Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama (ANTARA/HO-Dok Lia Istifhama)

Kejahatan pornografi sesama jenis yang lagi-lagi menjadikan anak sebagai korban, level hukumannya bukan lagi kebiri, tapi hukuman mati
Surabaya (ANTARA) - Miris, baru-baru ini publik dikagetkan dengan terbongkarnya jaringan pornografi anak sesama jenis yang diungkap Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.

Kejadian tersebut menjadi atensi banyak pihak. Tak terkecuali calon senator Dr. Lia Istifhama, yang selama ini seringkali menyuarakan tentang hukuman kebiri.

"Kejahatan pornografi sesama jenis yang lagi-lagi menjadikan anak sebagai korban, level hukumannya bukan lagi kebiri, tapi hukuman mati," kata calon DPD RI yang saat ini masih memiliki kans kuat lolos ke senayan.

Bukan tanpa alasan, keponakan Khofifah tersebut menyinggung terbunuhnya mental dan masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Baca juga: Jaringan pornografi anak sesama jenis internasional dibongkar aparat kepolisian

Menurutnya, kejahatan ini sangat memprihatinkan dan sangat miris karena terbunuhnya masa depan anak-anak. Mereka yang seharusnya bermain dan berpola pikir sesuai umurnya, lanjut dia, harus terbunuh gara-gara kejahatan keji tidak bermoral para pelaku. Anak-anak berhak bahagia, tertawa ceria dan bermain sesuai usia mereka. "Jangan renggut kebahagiaan dan mental anak-anak," kata Lia panggilan akrabnya.

Secara tegas, aktivis perempuan tersebut menyinggung pemberlakuan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Sebenarnya kan di negara kita ada Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, dimana ada beberapa contoh kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, kekerasan seksual, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya. Kemudian dijelaskan pada Pasal 37, bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dipidana dengan pidana mati," katanya. 

"Dan karena kejahatan pornografi kepada anak sangat kompleks bentuk kejahatannya, ayitu membunuh masa depan anak, melakukan kekerasan seksual, merampas kemerdekaan masa bermain anak-anak, maka tidak ada kata lain selain hukuman mati. Saya sangat sangsi pelaku bisa tobat atau insyaf, karena pelaku kejahatan kemanusiaan, sejatinya sudah diragukan sisi kemanusiaannya," ucap Lia mengakhiri.