DPRD Lombok Tengah sahkan pembahasan tiga perda di awal tahun 2024

id Lombok Tengah ,Ranperda ,DPRD Lombok Tengah ,NTB,perda,DPRD Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah sahkan pembahasan tiga perda di awal tahun 2024

Sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/02/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Semoga ketiga Ranperda yang kita setujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat yang lebih baik

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan menyetujui menjadi perda (peraturan daerah) di awal 2024.

"Semoga ketiga Ranperda yang kita setujui bersama pada hari ini dapat bermanfaat untuk masyarakat yang lebih baik," kata Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM Nursiah dalam sidang paripurna di kantor DPRD setempat, Senin.

Rancangan peraturan daerah yang telah dibahas tersebut diantaranya tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

"Dan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah menyetujui Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah usulkan Ranperda perkuat perlindungan tenaga kerja

Ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kebersamaan yang selama ini dibangun.

"Kami berharap kebersamaan ini terus terpelihara dalam mewujudkan pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kabupaten Lombok Tengah yang terus lebih maju dan berkualitas," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain pemberdayaan tersebut juga diatur mengenai fasilitasi kerja sama ormas.

"Berangkat dari hal tersebut pemerintah daerah mengajukan Ranperda ini dengan harapan dapat mengoptimalkan pembinaan organisasi kemasyarakatan," katanya.

Ia mengatakan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, pada prinsipnya pemerintah daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah usulkan Ranperda perkuat perlindungan tenaga kerja
Baca juga: DPRD Lombok Tengah setujui 27 Ranperda untuk dibahas

"Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, keindahan dan kenyamanan daerah," katanya.

Ia mengatakan untuk mewujudkan wawasan kebangsaan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan.

"Dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas. Untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan Renperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, menyetujui atas Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus dan pendapat kepala daerah atas pembahasan tiga Ranperda itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid dan dihadiri anggota serta kepala OPD Lombok Tengah serta tokoh masyarakat.