Ranper Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah dibentuk

id DPRD Lombok Tengah ,NTB,rancangan peraturan,tata beracara,badan kehormatan

Ranper Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah dibentuk

Sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB dengan agenda penyampaian pansus terhadap pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan di Lombok Tengah, NTB, Senin (13/1/2025) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk Rancangan Peraturan (Ranper) DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

"Semoga Ranper-DPRD ini dapat meningkatkan profesionalisme anggota dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan," kata Ketua Pansus Ranper-DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan Ferdian Elmansyah dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah,NTB, Senin.

Ia mengatakan merujuk pada ketentuan Pasal 77 peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

"Ranper-DPRD itu telah dibahas bersama tim penyusun mulai 18 November 2024 sampai dengan 10 Januari 2025," katanya.

Baca juga: Ranperda Kode Etik DPRD Lombok Tengah dibentuk

Dengan dibentuknya Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan ini, diharapkan dapat menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Selain itu, menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah/janji pimpinan dan anggota DPRD serta memberikan pedoman kepada Badan Kehormatan dalam memproses setiap laporan pengaduan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD Lombok Tengah.

"Perda ini menjadi pedoman Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Ranperda pengendalian minuman beralkohol dibentuk diLombok Tengah

Ia mengatakan secara umum hasil pembahasan Pansus terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan di antaranya tata cara penulisan naskah Ranper-DPRD tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Melakukan perbaikan pada bagian keempat Pasal 5 Terkait dengan penulisan tabulasi disempurnakan. Kemudian materi muatan dalam Ranper-DPRD tersebut yang terdiri dari 10 Bab dan 61 pasal," katanya.

Ia berharap Ranper-DPRD yang telah selesai dibahas tersebut diharapkan dapat menjadi referensi anggota DPRD Lombok Tengah untuk menyetujui Ranper-DPRD dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

"Semoga Ranper-DPRD ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah selesaikan pembahasan 21 ranperda di 2024