Bantah tawarkan proyek Rp30 miliar, Bank NTB Syariah siap tempuh jalur hukum

id Bank NTB Syariah,Berita Negatif,Tempuh Jalur Hukum,Tawarkan Proyek

Bantah tawarkan proyek Rp30 miliar, Bank NTB Syariah siap tempuh jalur hukum

Kemegahan Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mataram (ANTARA) - PT Bank NTB Syariah akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya pemberitaan negatif yang bisa merusak reputasi dan nama baik perusahaan milik masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemberitaan tersebut menuding Bank NTB Syariah menawarkan proyek sebesar Rp30 miliar kepada pihak tertentu.

Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati, mengatakan pemberitaan tersebut adalah informasi yang tidak benar dan merugikan bank yang selama ini telah dibangun untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa bank memiliki tata kelola yang sangat ketat dan tidak memperbolehkan Bank menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pihak lain terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh bank.

"Kami telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari seluruh divisi atau Unit kerja terkait. Dipastikan bahwa tidak ada satupun divisi atau unit kerja terkait melakukan apa yang dituduhkan di atas," kata Erma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Erma menambahkan langkah atau upaya hukum yang akan diambil bertujuan untuk melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik bank kebanggaan rakyat NTB.

"Upaya ini kami laksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan segenap stake holder untuk mengurangi dampak bisnis yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan tersebut," ucapnya.

Erma juga mengajak masyarakat dan segenap stake holder untuk tidak mudah percaya kepada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Bank NTB Syariah.

Ia percaya dan yakin masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan jeli dalam menanggapi pemberitaan yang ada.

"Tujuan utama Bank NTB Syariah adalah berkontribusi positif dan melayani masyarakat. Bank sangat terbuka atas masukan positif dari berbagai pihak bagi perbaikan dan pengembangan Bank dimasa-masa mendatang," ucapnya.

Erma juga mengingatkan bahwa Bank NTB Syariah beroperasi sesuai dengan kaidah syariat Islam, seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al Quran Surat An Nahl ayat 105 yang artinya, "Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah pembohong".

"Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh rekan-rekan media, aktivis, masyarakat dan seluruh stakeholder untuk mengawal setiap langkah atau tindakan yang diputuskan oleh bank guna mengedepkan prinsip transparansi dalam upaya penegakan hukum," katanya.

Seperti diketahui, kinerja PT Bank NTB Syariah Tahun Buku 2023 yang secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang baik (data keuangan audited).

Pertumbuhan aset pada Desember 2023 meningkat sebesar 9,74 persen dibandingkan Desember 2022, yaitu dari Rp13,002 triliun menjadi Rp14,269 triliun.

Penghimpunan dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat sebesar 9,16 persen dari Rp9,78 triliun menjadi Rp10,676 triliun.

Begitu juga kinerja penyaluran pembiayaan meningkat 15,45 persen dari Rp8,725 triliun menjadi sebesar Rp10,073 triliun dan laba meningkat sebesar 17,12 persen dari Rp181 miliar menjadi Rp211,99 miliar.