Malaysia Deportasi 1.111 Warga NTB

id TKI DEPORTASI

Malaysia Deportasi 1.111 Warga NTB

Iluistrasi - TKI dideportasi dari Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan. (Foto ANTARANews)

"Itu hasil rekapitulasi penanganan dan kepulangan TKI bermasalah/deportasi hingga semester pertama 2017 ini"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 1.111 warga Nusa Tenggara Barat sejak Januari hingga Juni 2017 karena menjadi tenaga kerja Indonesia secara ilegal atau tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Itu hasil rekapitulasi penanganan dan kepulangan TKI bermasalah/deportasi hingga semester pertama 2017 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Wildan di Mataram, Kamis.

Sebanyak 1.111 warga NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia tersebut, terdiri atas 969 laki-laki dan 142 perempuan.

Wildan mengatakan sebagian besar dideportasi karena sudah melewati batas waktu izin tinggal (overstay) dan menjadi TKI tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Pemulangan ribuan warga NTB bermasalah di Malaysia itu difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka dibiayai mulai dari Jakarta hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah tiba di Pelabuhan Lembar, lanjut dia, menjadi tanggung jawab Disnakertrans NTB untuk membiayai pemulangan mereka hingga ke rumah masing-masing.

"Kami memang sudah mengalokasikan anggaran penanganan dan kepulangan TKI bermasalah/deportasi setiap tahun. Untuk tahun 2017, dananya mencapai Rp100 juta," ujarnya.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB Abdul Hadi mengatakan jumlah kepulangan TKI bermasalah/deportasi dari Malaysia berfluktuasi setiap tahun.

Hal itu tidak lepas dari upaya razia dan penangkapan pendatang asing tanpa izin yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia.

"Kalau razia sering dilakukan, bisa jadi jumlah TKI ilegal yang ditangkap kemudian dideportasi lebih banyak," katanya.

Ia menyebutkan jumlah warga NTB yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia pada 2014 sebanyak 3.130 orang. Angka tersebut mengalami penurunan pada 2015 sebanyak 2.408 orang. Namun pada 2016, kembali mengalami kenaikan menjadi 2.721 orang.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berikhtiar mengajak masyarakat untuk bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi sehingga tidak mengalami masalah hukum di negara tempatnya bekerja.

"Kami terus sosialisasi ke kabupaten/kota hingga ke pelosok desa. Para calon TKI diberikan pemahaman agar jangan keluar negeri kalau belum siap mental dan tenaga," ujarnya. (*)