Pemerintah Malaysia deportasi 183 TKI NTB

id TKI NTB dideportasi Pemerintah Malaysia

Pemerintah Malaysia deportasi 183 TKI NTB

Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 183 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pulau Lombok dan Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dinyatakan bermasalah dari aspek dokumen lintas negara. Sebanyak 183 orang TKI yang dideportasi

"Tadi malam 183 TKI yang dideportasi dari Malaysia itu tiba di Mataram, dan setelah dimintai keterangan sampai dini hari tadi, mereka dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Tr
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 183 tenaga kerja Indonesia asal Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang dinyatakan bermasalah dari aspek dokumen lintas negara.

"Tadi malam 183 TKI yang dideportasi dari Malaysia itu tiba di Mataram, dan setelah dimintai keterangan sampai dini hari tadi, mereka dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi NTB H Zaenal di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, TKI NTB itu dideportasi karena beragam persoalan, seperti izin tinggal berakhir, tidak miliki paspor, kartu identitas tidak lengkap, baru selesai jalani hukuman penjara di Malaysia, dan persoalan teknis lainnya.

Ratusan TKI NTB itu berasal dari Pulau Sumbawa sebanyak 30 orang, dan selebihnya berasal dari berbagai kabupaten/kota di Pulau Lombok. Lima orang diantaranya merupakan perempuan, dan selebihnya laki-laki.

Anggaran pemulangan dari Malaysia ke Indonesia ditanggung Pemerintah Malaysia, dan selanjutnya pemulangan dari bandara Indonesia di Jakarta atau Surabaya ditanggung pemerintah pusat, dan dari ibukota provinsi hingga tiba di kampung halamannya dibebankan kepada pemerintah daerah.

"Sebanyak 183 TKI NTB yang dideportasi itu dipulangkan dari Pulau Jawa menggunakan bus, dan masuk ke wilayah NTB melalui Pelabuhan Lembar. Setelah itu dibawa ke LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu) NTB untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ujarnya.

LTSP merupakan merupakan `pilot project` Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam upaya pembenahan kepengurusan administrasi calon TKI. Pelayanan administrasi calon TKI lebih dipercepat karena semua dokumen bisa diselesaikan di satu kantor.

Berbeda dengan sebelumnya yang harus mendatangi beberapa instansi sehingga prosesnya lebih lama dan butuh biaya lebih besar.

Zaenal menyebut, sejak Januari 2013 hingga sekarang, sudah lebih dari 1.900 orang TKI asal NTB yang dideportasi dari Malaysia. Umumnya merupakan TKI ilegal.

Jumlah itu relatif berkurang jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.112 orang di 2012, sebanyak 2.500 orang di 2011, dan 3.500 orang di 2010.

Jumlah TKI NTB ditempatkan di Malaysa pun bervariasi setiap tahun, yakni sebanyak 33.111 orang di 2009, kemudian meningkat menjadi 38.317 orang di 2010, dan meningkat lagi menjadi 44.585 orang di 2011, namun berkurang menjadi 32.271 orang di 2012.

"Untuk 2013, belum didata lengkap, namun diperkirakan sampai saat ini diperkirakan sudah mencapai 35 ribu orang," ujar Zaenal.

Mengenai tingkat pendidikan TKI NTB itu, Zaenal mengatakan bahwa umumnya pendidikan SD atau tamat SD, kemudian SMP atau tamat SMP, dan SMA atau tamat SMA.

"Ada beberapa yang lulusan perguruan tinggi jenjang D1, D2, D3 dan S1, tapi jumlahnya sangat sedikit," ujarnya.

Setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 45 ribu hingga 80 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania.

Namun, sebagian besar bekerja sebagai pramuwisma atau penata laksana rumah tangga di sejumlah negara, kemudian yang berprofesi pengasuh, dan yang bekerja di ladang. (*)