Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 perlu disikapi melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan "cara jalanan".
"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Seruan pembentukan pengadilan rakyat disampaikan sejumlah akademisi serta aktivis hukum dan demokrasi untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.
Baca juga: Pelaku intimidasi di PSU Kuala Lumpur dapat dipidana
Baca juga: Bawaslu sebut terjadi gangguan keamanan di PSU Kuala Lumpur
Salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar kepada Universitas Gajah Mada (UGM) untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Menyikapi kondisi itu, Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi.
"Proses-proses itu yang harus kita dukung," katanya.
Berita Terkait
Moeldoko mengungkap urgensi regenerasi petani di tengah tantangan besar
Rabu, 2 Oktober 2024 18:54
Govt continuously seekingto fulfill children's rights: Moeldoko
Rabu, 24 Juli 2024 6:23
Moeldoko: Tanggalkan ego sektoral dukung percepatan Kebijakan Satu Peta
Jumat, 12 Juli 2024 12:20
KSP dan 24 tokoh muda pendidikan kolaborasi menyukseskan bonus demografi
Kamis, 27 Juni 2024 5:57
Pengamat politik UI soal jabat tangan AHY-Moeldoko: Peran Jokowi besar
Selasa, 27 Februari 2024 6:07
Sempat berseteru, Moeldoko dan AHY akhirnya berjabat tangan di Istana
Senin, 26 Februari 2024 14:09
Alasan motor listrik tidak selaris mobil listrik
Rabu, 21 Februari 2024 8:10
Strategi mitigasi berhasil tekan jumlah petugas Pemilu wafat
Senin, 19 Februari 2024 18:20