Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU DKJ mulai bergulir pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).
"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja), kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI," kata Supratman yang memimpin jalannya rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, dia menyebut bahwa target waktu pembahasan RUU DKJ tersebut masih bersifat tentatif.
"Tetapi 'kan tergantung dinamika ya, kan dinamika kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain, itu akan mempercepat proses pembahasan," kata Supratman ditemui usai rapat berlangsung.
Supratman juga menekankan agar tidak terpaku pada kecepatan pembahasan RUU DKJ, melainkan berfokus pada substansi pembahasan itu untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta menjadi kota perekonomian dunia.
Baca juga: Baleg raker RUU Daerah Khusus Jakarta dengan Mendagri
Baca juga: Baleg setujui Perppu Ciptaker ke rapat paripurna untuk disahkan
Selain itu, lanjut dia, otomatisasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu pula terbitnya Keputusan Presiden (keppres) terkait.
"Kalau substansinya itu baik untuk Jakarta, kemudian kita berpikir Jakarta pada akhirnya akan bebas dari banjir, masalah sampah tertangani, hubungan antara seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek bisa bekerja sama dalam satu kawasan yang disebut dengan kawasan aglomerasi, Jakarta menjadi top untuk menjadi Daerah Khusus Jakarta untuk bisa menjadi daerah perekonomian yang berskala global dengan status khusus," ucap dia.
Berita Terkait
Baleg DPR akan gulirkan pembahasan RUU prioritas
Selasa, 19 November 2024 16:07
Baleg DPR sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
Selasa, 19 November 2024 3:53
DMFI usulkan pembahasan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan
Selasa, 12 November 2024 4:36
Komisi I DPR serahkan RUU Penyiaran masuk Prolegnas prioritas
Selasa, 5 November 2024 5:32
RUU Kementerian dibahas singkat karena DIM tak banyak
Selasa, 10 September 2024 6:19
RUU Kementerian Negara disetujui Baleg DPR dibawa ke paripurna
Senin, 9 September 2024 21:22
Waka Baleg tegaskan RUU Pilkada tak jadi UU
Kamis, 22 Agustus 2024 19:31
F-PDIP nyatakan pembahasan materi muatan RUU Pilkada cacat
Kamis, 22 Agustus 2024 12:59