Ketua Umum Golkar ajak masyarakat rajut persatuan pasca-Putusan MK

id Airlangga Hartarto, Golkar, Putusan MK, Sengketa Pilpres, Pemilu,ketua umum golkar,ajak masyarakat

Ketua Umum Golkar ajak masyarakat rajut persatuan pasca-Putusan MK

ARsip foto - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

Mari kita kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengajak seluruh masyarakat merajut persatuan dan kesatuan bangsa, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut dia, saat ini sudah waktunya seluruh elemen bangsa untuk saling bergotong royong mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera.

"Mari kita kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera," kata Airlangga di Jakarta, Senin.

Baca juga: Tok!! MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md
Baca juga: Tok!! MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin


Dia mengatakan bahwa Golkar menghormati keputusan MK terkait PHPU yang telah diputuskan pada Senin (22/4). Selain itu menurut dia, partai-nya menghargai semua proses persidangan PHPU yang selama ini berjalan secara transparan.

"Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," ujarnya.

Airlangga secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Md hormati putusan MK dalam PHPU PIlpres 2024
Baca juga: Soal putusan MK, Muhaimin laporkan dulu ke elit PKB


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: Mahfud Md: Sepanjang sejarah, baru hari ini ada "dissenting opinion" di sidang PHPU