KPU undang Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024

id KPU RI,Idham Holik,Joko Widodo,Penetapan Pemenang Pilpres 2024

KPU undang Jokowi hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) besok.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

"Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," ujar Idham.

Tak hanya Presiden saja yang diundang ke penetapan pemenang pilpres, KPU juga mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.

Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dia mengungkapkan bahwa surat undangan penetapan pemenang pilpres sudah dikirimkan ke pihak tersebut. Ia pun akan menginformasikan lebih lanjut terkait pihak yang sudah mengonfirmasi kehadiran besok.

"Sudah," katanya.

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca juga: PBMA ajak semua pihak menerima putusan MK
Baca juga: Akademisi sebut perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas


Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.