Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya.
"Supaya semua sama di antara para penegak hukum, ini kami kemudian melakukan juga revisi (UU Polri)," kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
Sebab pada 2021, kata dia, DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
"Juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," ujarnya.
Setelah itu, dia menyebut ada permintaan untuk dilakukan revisi terhadap UU Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi.
Namun, dia menjelaskan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini.
"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata dia.
DPR RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus pada Sabtu (18/5).
"Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Baleg," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga: Polri harus punya komitmen berantas begal
Baca juga: Tim verifikasi Satya Lancana Wirakarya cek program STBM di Sumbawa Barat
Dia menuturkan terdapat dua substansi yang hendak dilakukan pengubahan pada UU Polri, yakni perihal masa pensiun dan masa jabatan fungsional.
"Pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ujar dia.
Sebab pada 2021, kata dia, DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
"Juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," ujarnya.
Setelah itu, dia menyebut ada permintaan untuk dilakukan revisi terhadap UU Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi.
Namun, dia menjelaskan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini.
"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata dia.
DPR RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus pada Sabtu (18/5).
"Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Baleg," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga: Polri harus punya komitmen berantas begal
Baca juga: Tim verifikasi Satya Lancana Wirakarya cek program STBM di Sumbawa Barat
Dia menuturkan terdapat dua substansi yang hendak dilakukan pengubahan pada UU Polri, yakni perihal masa pensiun dan masa jabatan fungsional.
"Pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ujar dia.