Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan siap melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pengadaan masker penanggulangan COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI di Jakarta.
"Biar ada titik terang, kami siap melakukan ekspose perkara ini ke pusat (BPKP RI)," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama yang ditemui di Lombok Barat, Senin.
Dia menyampaikan hal tersebut menyusul adanya jawaban dari surat permintaan kejelasan kepada BPKP NTB tentang tindak lanjut hasil ekspose perkara di tahap penyidikan pada 19 Februari 2024.
Baca juga: BPKP tegaskan tidak ada intervensi audit korupsi masker COVID-19 di NTB
Dari jawaban BPKP NTB, Yogi mengaku menerima petunjuk agar penyidik menyerahkan bukti tambahan. Namun, bukti tambahan tersebut dinilai penyidik sudah berbeda dari kesimpulan ekspose perkara pada 19 Februari 2024.
Kesimpulan ekspose perkara bersama BPKP NTB tersebut menyatakan bahwa bukti dari hasil penyidikan kepolisian sudah cukup andal dan relevan.
Selain itu, disimpulkan adanya penyimpangan anggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp1,94 miliar.
Dengan kesimpulan itu, BPKP menyatakan siap menindaklanjuti permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) penyidik kepolisian.
"Itu makanya, kami masih tunggu jawaban dari Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, karena surat permintaan kejelasan itu juga kami tembuskan ke deputi," ujarnya.
Baca juga: BPKP NTB temukan penyimpangan anggaran masker Rp1,94 miliar
Yogi mengatakan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan koordinasi sejak awal penyelidikan dengan BPKP NTB.
"Jadi, biar matang dalam kasus ini, kami dari awal penyelidikan sudah membangun koordinasi dengan BPKP NTB," ucap dia.
Dengan menyatakan hal demikian, Yogi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap perkara ini hingga tuntas.
Baca juga: Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menelan anggaran pemerintah senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Polresta Mataram ekspose perkara korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Biar ada titik terang, kami siap melakukan ekspose perkara ini ke pusat (BPKP RI)