Wali Kota Bima Keluarkan SE Larangan Valentine

id WALIKOTA BIMA, VALENTINE

Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak
Mataram (Antaranews.com) - Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, H Qurais H Abidin, menerbitkan surat edaran perihal larangan merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang di kota Bima.

"Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine Day," kata H Qurais H Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Mataram, Sabtu.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah di wilayah Kota Bima untuk melarang kegiatan mahasiswa/pelajar, baik pada lingkungan perguruan tinggi/sekolah/madrasah atau di luar, yang bertujuan untuk merayakan Hari Kasih Sayang.

Ia pun meminta pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah/madrasah untuk membuat surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk dapat mengawasi putra-putrinya agar tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Bima.

Selain kepada guru dan orang tua, Wali Kota juga meminta Ormas Islam se-kota Bima agar senantiasa ikut menjaga ketertiban sosial dengan menegakkan dakwah amar makruf nahi munkar, dengan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan dinas terkait pada setiap aksi yang dilakukan.

Sementara itu, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diinstruksikan untuk mengawasi penjualan alat kontrasepsi pada semua apotik dan toko obat di Kota Bima agar penjualannya lebih selektif sebagai upaya untuk mencegah perilaku seks bebas di kalangan pasangan yang belum menikah.

Camat dan lurah pun diimbau untuk mempersiapkan tema khutbah tentang larangan perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day.

Sebagai upaya tambahan, Satuan Polisi Pamong Praja diarahkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pada malam perayaan Hari Kasih Sayang atau valentine day serta melakukan razia pada tanggal 13-15 Februari 2018 di seluruh kos-kosan, hotel/penginapan, kafe dan tempat-tempat hiburan lainnya. (*)