KPU tetapkan empat pasangan calon pilkada NTB

id kpu ntb, penetapan calon,pilkada ntb,gubernur ntb

KPU tetapkan empat pasangan calon pilkada NTB

KPU NTB menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB di Mataram, Senin (12/2). Ketua KPU NTB didampingi Ketua Bawaslu NTB dan masing -masing tim penghubung pasangaan calon. (Foto Antaranews NTB/Nur Imansyah)

Atas nama KPU NTB, kami ucapkan selamat kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, atas ditetapkannya sebagai calon
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.

Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini digelar dalam rapat pleno terbuka KPU NTB di Hotel Lombok Raya, Senin. Acara ini dihadiri semua komisioner KPU, Bawaslu NTB, pasangan calon dan pengurus partai pengusung.

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan itu, yakni H Moch Ali Bin Dachlan - Lalu Gede Sakti AM (Ali-Sakti) yang maju melalui jalur perseorangan (independent).

Selanjutnya, pasangan Dr Zulkieflimansyah - Dr Siti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) yang diusung Partai Demokrat yang memiliki 8 kursi, PKS 6 kursi, sehingga totalnya 14 kursi.

Kemudian, pasangan H Ahyar Abduh - Mori Hanafi (Ahyar-Mori) yang diusung partai Gerindra 8 kursi, PPP 6 kursi, PAN 5 kursi, PDI-P 5 kursi, Hanura 5 kursi dan PBB 2 kursi sehingga totalnya 21 kursi.

Pasangan H Moh Suhaili FT - H Muhammad Amin (Suhaili-Amin) yang didukung Partai Golkar 11 kursi, NasDem 3 kursi, dan PKB 5 kursi sehingga totalnya 19 kursi.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, keputusan penetapan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini (Senin, red).

"Atas nama KPU NTB, kami ucapkan selamat kepada para calon gubernur dan wakil gubernur, atas ditetapkannya sebagai calon," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari seluruh persyaratan, ke empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.

"Setelah penetapan ini, para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berhak melakukan kampanye yang dimulai 15 Pebruari sampai 23 Juni 2018," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka tahapan selanjutnya menurut Aksar, pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut yang dilakukan, Selasa (13/2). Karenanya seluruh calon harus hadir dalam kegiatan tersebut.

"Nanti setelah semua ini, kita juga akan melakukan deklarasi kampanye damai dengan seluruh calon dan parpol pengusung pada Minggu (18/2). Sekaligus memperkenalkan para calon kepada masyarakat," tutur Aksar Ansori. (*)