KPU dan Bawaslu Diminta Tegas Aturan Kampanye

id kpu ntb,ppp,kampanye,pilkada 2018,bawaslu

KPU dan Bawaslu Diminta Tegas Aturan Kampanye

Ketua DPW PPP NTB Hj Wartiah. (Foto Antaranews/Iman).

Ini bukan soal cemburu atau bukan. Tapi ini aturan. Karena saat kami melakukan pertemuan di KPU dan dihadiri Bawaslu sudah ditetapkan tidak boleh membawa nama tokoh untuk berkampanye. Apalagi di saat dia masih menjabat
Mataram (Antaranews NTB) - DPW PPP Nusa Tenggara Barat meminta penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, tegas soal aturan kampanye, menyusul masih ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang membawa nama dan mencantumkan foto Gubernur NTB meski sudah ada larangan.

"Ini bukan soal cemburu atau bukan. Tapi ini aturan. Karena saat kami melakukan pertemuan di KPU dan dihadiri Bawaslu sudah ditetapkan tidak boleh membawa nama tokoh untuk berkampanye. Apalagi di saat dia masih menjabat," kata Ketua DPW PPP NTB Hj Wartiah di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, KPU sendiri sudah menetapkan bahwa pemasangan nama dan foto tokoh di setiap kampanye tidak boleh dilakukan. Namun kenyataannya masih saja pasangan calon tertentu melakukan hal tersebut.

"Harusnya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus tegas menyikapi persoalan ini. Jangan malah membiarkan. Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Lain halnya kalau Gubernur NTB tidak lagi menjabat. Tapi ini masih menjabat," ujarnya.

Untuk itu, Ketua Komisi V DPRD NTB ini, berharap agar KPU dan Bawaslu tidak berat sebelah dalam menyikapi persoalan ini. Karena, bagaimanapun pihaknya selaku partai pengusung dan pasangan calon tidak ingin dirugikan.

Menurut Wartiah, jika hal itu terus dibiarkan tanpa ada tindakan nyata dari KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan merusak tatanan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada NTB.

"Makanya kita harap KPU dan Bawaslu kembali saja ke aturan. Jangan ini terus dibiarkan," kata Wartiah.

Pelarangan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat 3 dan Pasal 29 ayat 3. Larangan dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU tersebut berbunyi calon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang bukan merupakan pengurus parpol. Hal senada juga tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU. (*)