Pemerintah kebut tarik investasi asing di OIKN rampung

id PRESIDEN,JOKOWI,IKN,INVESTASI ASING,OIKN

Pemerintah kebut tarik investasi asing di OIKN rampung

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa regulasi soal investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah rampung sehingga nantinya dapat mempercepat untuk menarik investor asing di IKN.

Presiden mengungkapkan bahwa sampai ini terdapat 300 letter of intent (LoI) atau surat minat dari investor investasi asing untuk pembangunan di IKN.

"Sudah banyak komitmen 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di OIKN, sekarang sudah selesai," kata Presiden di sela kunjungan kerja di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu.

Presiden mengatakan pemerintah nantinya mengundang kembali para investor asing yang telah berminat tersebut untuk melihat progres pembangunan di IKN.

"Yang sudah masuk akan mulai diundang lagi untuk melihat dan kita lihat memang berubahnya, kecepatannya sekarang terlihat," ucap Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa untuk posisi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN definitif masih dalam proses pencarian.

"Kita sedang dalam proses mencari," ungkap Presiden.

Untuk diketahui, posisi Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sementara Plt Wakil Kepala OIKN diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Baca juga: President awaits ministers for first cabinet meeting in Nusantara
Baca juga: Presiden Jokowi mulai berkantor di IKN Senin besok


Presiden menyebut aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Presiden Jokowi menjelaskan OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.