Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa regulasi soal investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah rampung sehingga nantinya dapat mempercepat untuk menarik investor asing di IKN.
Presiden mengungkapkan bahwa sampai ini terdapat 300 letter of intent (LoI) atau surat minat dari investor investasi asing untuk pembangunan di IKN.
"Sudah banyak komitmen 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di OIKN, sekarang sudah selesai," kata Presiden di sela kunjungan kerja di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu.
Presiden mengatakan pemerintah nantinya mengundang kembali para investor asing yang telah berminat tersebut untuk melihat progres pembangunan di IKN.
"Yang sudah masuk akan mulai diundang lagi untuk melihat dan kita lihat memang berubahnya, kecepatannya sekarang terlihat," ucap Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa untuk posisi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN definitif masih dalam proses pencarian.
"Kita sedang dalam proses mencari," ungkap Presiden.
Untuk diketahui, posisi Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sementara Plt Wakil Kepala OIKN diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Baca juga: President awaits ministers for first cabinet meeting in Nusantara
Baca juga: Presiden Jokowi mulai berkantor di IKN Senin besok
Presiden menyebut aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
Berita Terkait
Legislator: Program MBG buka peluang pengusaha lokal di NTB
Jumat, 8 November 2024 18:20
Prabowo lawatan perdananya ke luar negeri
Jumat, 8 November 2024 16:11
Prabowo bakal bertemu Presiden AS terpilih Donald Trump dalam kunjungan kenegaraan
Jumat, 8 November 2024 13:50
Nama Jokowi dan Gibran tak masuk susunan pengurus Partai Golkar 2024-2029
Jumat, 8 November 2024 11:18
Presiden Xi Jinping bertemu Anwar Ibrahim sepakat implementasi proyek unggulan
Jumat, 8 November 2024 6:47
MUI meminta presiden hentikan impor produk Israel
Kamis, 7 November 2024 20:58
Jaksa Agung sebutkan komitmen pemda penting guna cegah kebocoran APBD
Kamis, 7 November 2024 20:57
Presiden Prabowo fokus bangun IKN jadi pusat pemerintahan politik
Kamis, 7 November 2024 20:51