BPK: kepala desa gagal jika kemiskinan tinggi

id BPK dana desa

BPK: kepala desa gagal jika kemiskinan tinggi

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz. (Foto Antaranews NTB/ist)

Kalau saat kepala desa menjabat, angka kemiskinan, pengangguran dan rasio gini tidak turun lalu indeks pembangunan manusia tidak naik, berarti anda gagal jadi kepala desa

Mataram (Antaranews NTB) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan jika angka kemiskinan masih relatif tinggi berarti kepala desa gagal memanfaatkan kucuran dana yang diberikan pemerintah pusat setiap tahun.

"Kalau saat kepala desa menjabat, angka kemiskinan, pengangguran dan rasio gini tidak turun lalu indeks pembangunan manusia tidak naik, berarti anda gagal jadi kepala desa," kata Harry Azhar ketika menjadi pembicara pada seminar bertajuk "Peran, tugas, dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa" di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/4).

Di depan kepala daerah, camat dan kepala desa se-NTB, Harry mengatakan sesuai amanat UUD 1945, terdapat tiga unsur dalam pengelolaan keuangan negara yang termasuk dana desa. Pertama adalah transparansi atau keterbukaan, kedua adalah akuntabilitas atau pertanggungjawaban dan yang ketiga adalah kemakmuran rakyat.

Untuk itu, keterlibatan BPK dalam proses audit dana desa dinilai sangat diperlukan karena korupsi di desa, terutama menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu masalah mendasar.

Permasalahan tersebut lahir karena pengelolaan anggaran yang besar, namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa.

Menurut data, jumlah kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebanyak 15 kepala desa pada 2015, kemudian bertambah menjadi 32 orang pada 2016. Jumlahnya bertambah lagi menjadi 65 kepala desa pada 2017.

"Selain kepala desa juga terdapat 32 perangkat desa dan 3 orang yang merupakan keluarga kepala desa ikut terjerat," ujarnya.

BPK, menurut dia, juga berkewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya penyelewengan penggunaan dana desa. Salah satunya menggelar seminar tentang pengawasan pengelolaan dana desa kepada seluruh kepala desa.

Upaya mengedukasi para kepala desa sangat penting dilakukan guna menekan jumlah kasus korupsi dana desa.

"Jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 74.957 desa terus meningkat setiap tahun. Pada 2015, nilainya mencapai mencapai Rp20 triliun. Kemudian jumlahnya berkembang menjadi empat kali lipatnya, yaitu mencapai Rp81 triliun pada 2017," katanya.

Seminar pengawasan pengelokaan dana desa tersebut juga dihadiri Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Anggota BPK Agus Joko Pramono, Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari dan H Willgo Zainar. Selain itu, Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Totok Suharyanto, Direktur Program Pascasarjana IPDN Sampara Lukman, serta Pembantu Rektor IPDN Khasan Effendi. (*)