Mataram (Antaranews NTB) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan layanan publik secara eksklusif selama sepekan kepada para pihak yang berkepentingan.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi, BKIPM Mataram, M Farchan, di Mataram, Senin, mengatakan layanan eksklusif tersebut sebagai bagian dari Pekan Layanan Publik yang digelar mulai 16-21 April 2018. Tema kegiatan tersebut adalah "Dengan gerakan sadar mutu dan karantina, kita wujudkan penyediaan pangan sehat dan untuk peningkatan gizi masyarakat".
"Kami dituntut lebih profesional lagi terkait pelayanan publik, yaitu dengan memberikan jaminan bahwa ikan yang dikonsumi aman dan layak untuk dikonsumsi," katanya di sela kegiatan pembukaan Pekan Layanan Publik 2018.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bagian dari Hari Bakti Karantina yang digelar mulai 3 April hingga 5 Mei 2018. Pencanangan sudah dibuka Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada Pekan Pelayanan Publik, seperti pelayanan eksklusif kepada para pihak yang berkepentingan, terutama yang mengajukan permohonan sertifikat HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Point).
HACCP adalah sebuah metode operasi terstruktur yang dikenal secara internasional yang bisa membantu organisasi dalam industri makanan dan minuman untuk mengidentifikasi risiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, dan menyampaikan kesesuaian hukum.
Selain itu, sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CIKB), dan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
Menurut Farchan, seluruh sertifikat tersebut wajib dibuat oleh para pelaku usaha perikanan, terutama yang bisnisnya skala ekspor. Pasalnya, tanpa sertifikat tersebut produk perikanan tidak bisa dikirim ke luar negeri melalui pintu masuk dan keluar, seperti bandara dan pelabuhan.
Para pengguna jasa dalam hal pengurusan setifikat HACCP, CIKB dan CPIB tidak dipungut biaya apa pun karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menanggung semuanya.
"Jadi, kami akan melaksanakan pemberian pelayanan secara ekslusif kepada pengguna jasa. Setiap hari ada menu makanan yang disajikan dan bisa dikonsumsi oleh pengunjung yang datang ke karantina secara gratis," ujarnya.
Tidak itu saja, BKIPM Kelas II Mataram, juga akan memberikan layanan jemput bola kepada pengguna jasa yang mengajukan permohonan sertifikat HACCP, CIKB, dan CPIB. Tujuannya adalah untuk memperpendek waktu pelayanan dari sesuai standar operasional prosedur (SOP) selama 14 hari menjadi selama 10 hingga tujuh hari.
"Begitu permohonan masuk, kami upayakan untuk secepatnya turun lapangan melakukan inspeksi tempat pengolahan hasil perikanan, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan," ucapnya.
Selain menyediakan layanan ekslusif, BKIPM Kelas II Mataram, juga memberikan penghargaan kepada pihak yang konsisten menerapkan HACCP, CIKB, dan CPIB, dan perusahaan kargo yang konsisten dalam pembayaran pendapatan negara bukan pajak, serta penghargaan kepada maskapai penerbangan yang berkaitan dengan kargo. (*)