Satpol PP Mataram Sita Kembang Api Tidak Berizin

id Sat Pol PPP Mataram,Penyitaan kembang Api,Ramadhan,NTB

Satpol PP Mataram Sita Kembang Api Tidak Berizin

ilustrasi Petugas Satpol PP menyita petasan dari barang dagangan masyarakat.

Jumlah distributor kembang api di Mataram sebanyak 7 titik, satu titik sudah memiliki izin lengkap dan dari enam distributor lainnya terbukti satu distribtor lagi yang belum memiliki izin
Mataram (Antaranews NTB)- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyita kembang api berbagai merek karena terbukti tidak memiliki izin.

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Rabu, mengatakan satu dus kembang api tersebut disita saat timnya melakukan pengawasan pada enam distributor kembang api di Mataram.

"Jumlah distributor kembang api di Mataram sebanyak 7 titik, satu titik sudah memiliki izin lengkap dan dari enam distributor lainnya terbukti satu distribtor lagi yang belum memiliki izin," katanya.

Bayu yang enggan menyebut nama satu distributor yang belum memiliki izin jual beli kembang api tersebut, juga terbukti tidak memiliki surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan (TDP).

"Karena itulah, kami menyita satu dus kembang api yang isinya puluhan, agar pedagang segera mengurus izin usaha dan izin memperjualbelikan kembang api," katanya.

Untuk izin penjualan kembang api harus diurus dari Mabes Polri, Polda, dan Polres. Pasalnya, dalam izin tersebut nantinya akan disebutkan jenis dan merek kembang api yang boleh dijual.

"Jika dalam izin itu tidak ada tercantum merek dan jenis kembang api yang dijual, kita anggap itu pelanggaran," katanya.

Dikatakan, selain telah melakukan pengawasan ke sejumlah distributor kembang api, pihaknya juga akan melakukan pengawasan kepada pengecer kebang api.

Pengecer ini, lanjutnya, harus punya izin juga dari distributor dan menjual sesuai dengan merek yang ada pada izin agar mereka aman atau tidak ditertibkan.

Lebih jauh, Bayu mengatakan, bulan Ramadhan sangat identik dengan kembang api dan ini sudah menjadi tradisi setiap tahun. Jadi, katanya, sepanjang sesuai aturan dan tidak mengganggu silakan.

"Yang kami khawatirkan, aktivitas kembang api yang dapat menimbulkan gesekan antarkampung, karena kembang api yang semestinya dinyalakan vertikal dinyalakan horizontal. Inilah yang perlu kita antisipasi," katanya. (*)