Mataram (Antaranews NTB) - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat H Willgo Zainar meminta pemerintah pusat memperhatikan peningkatan kesejahteraan kepala desa dan aparatnya karena tanggung jawab yang bertambah besar dalam mengelola dana desa.
"Pengawasan kepala desa dan aparatnya juga semakin berlapis. Mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, inspektorat, polisi, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu rasanya kesejahteraannya diperhatikan," kata H Willgo Zainar di Mataram, Sabtu.
Selain itu, kata dia, perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa tidak mudah. Karena itu, Willgo berharap dalam pelaporannya dapat lebih disederhanakan, namun tetap menjaga transparansi dan akuntabilitasnya.
Anggota Badan Anggaran DPR ini juga memandang perlu terus dilakukan sinkronisasi kebijakan peraturan di tingkat pusat oleh tiga kementerian terkait supaya mudah dipahami dan implementatif oleh perangkat desa dan tidak ada multitafsir terhadap peraturan yang ada serta bisa jadi celah hukum di kemudian hari.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Saya juga berharap pajak untuk dana desa baiknya ditiadakan agar benar benar dana desa ini bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Willgo juga sangat mendukung kegiatan desiminasi dana desa yang dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (24/5) dan di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (25/5).
Menurut dia, kegiatan tersebut sangat baik dan konkrit untuk pemahaman bagi kepala desa dan aparat desa tentang bagaimana dapat mengelola dana desa secara efektif, transparan dan akuntabel.
"Setelah kegiatan ini, tentu saya akan terus monitor pelaksanaannya agar benar-benar program diseminasi tersebut berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran," kata Willgo yang menjadi pembicara dalam diseminasi dana desa di Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Tengah tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, dan memperkuat masyarakat desa.
Untuk mempercepat pemecahan masalah kemiskinan, kesenjangan, lapangan kerja dan termasuk masalah "stunting" di desa, pemerintah pusat menegaskan kepada kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk melaksanakan program Padat Karya Tunai (cash for work).
Pada 2018, kata dia, prioritas lokasi Padat Karya Tunai adalah 1.000 desa di 100 kabupaten yang diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Pemerintah pusat saat ini sedang menggodok regulasi khusus terkait pengentasan kemiskinan," katanya.
Sementara itu, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri berharap, setelah kegiatan diseminasi dana desa, khususnya para kepala desa akan dapat mengelola dana desa dengan tepat sasaran, penyelenggaraan dan hasil yang maksimal.
Melalui kegiatan tersebut segala informasi terkait pengelolaan dana desa bisa diperoleh dengan lengkap dan baik sehingga akan tercipta sebuah inovasi bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pengelola dana desa.
"Tentunya, inovasi yang tercipta tidak bertentangan dengan aturan dan regulasi yang ada," kata Pathul sambil bersyukur daerahnya mendapat alokasi dana desa sebesar Rp155 miliar pada 2018. (*)