Zul-Rohmi adukan fitnah berbau SARA ke Bawaslu NTB

id Pilgub NTB ,Zul-Rohmi,Fitnah Berbau SARA,Bawaslu NTB

Zul-Rohmi adukan fitnah berbau SARA ke Bawaslu NTB

Tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) saat mengadukan dugaan fitnah berbau suku agama ras dan antar golongan (SARA) ke Bawaslu NTB. (Foto Antaranews/Iman).

Kami datang untuk melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran, dan ada juga yang disebar melalui medsos

Mataram (Antaranews NTB) - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) mengadukan dugaan fitnah berbau suku agama ras dan antar golongan (SARA) yang menimpa pasangan itu ke Bawaslu Nusa Tenggara Barat.

Tim Zul-Rohmi menilah fitnah berbau SARA melalui selebaran fotokopian dan sejumlah akun media sosial, itu merupakan bentuk "black campaign" untuk menjatuhkan kredibilitas pasangan Zul-Rohmi dan mempengaruhi opini masyarakat menjelang pencoblosan 27 Juni 2018.

"Kami datang untuk melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran, dan ada juga yang disebar melalui medsos," kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Demokrat NTB, M Nashib Ikroman, didampingi Ketua Divisi Pemenangan Zul-Rohmi dari PKS, Syawaluddin usai mengajukan laporan ke Bawaslu NTB di Mataram, Senin.

Menurutnya, selain mendeskriditkan pasangan Zul-Rohmi, isu fitnah berbau SARA itu dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan masyarakat di NTB yang saat ini kondusif.

Karena itu, ia berharap Bawaslu NTB bisa menelusuri laporan tersebut siapa orang atau pihak dibalik penyebar fitnah terhadap pasangan nomor urut tiga tersebut.

"Selain melapor ke Bawaslu, kami (Tim Zul-Rohmi) juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Polda NTB," ucapnya.

Ia menilai, penyebaran fitnah berbau SARA yang dilakukan akun-akun medsos itu seolah terkoordinir dan sengaja dilakukan pihak tertentu secara masif.

"Kami akan lapor ke Polda NTB, agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah," kata Ikroman.

Sementara itu, Divisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari tim Zul-Rohmi, untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

"Laporan kita terima dan kita akan kaji. Setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.

Umar menjelaskan, dalam aturan kerjasama Gakumdu Pilkada dengan kepolisian, ada yang menyebutkan bahwa terkait akun medsos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.

"Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian `cyber crime`," katanya. (*)

Pewarta :
Editor: Nur Imansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.