KPU dahulukan konsultasi dengan DPR tindak lanjuti Putusan MK

id KPU RI,Putusan Mahkamah Konstitusi,Putusan MK,Peraturan KPU

KPU dahulukan konsultasi dengan DPR tindak lanjuti Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kanan) ditemani tiga komisoner saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai bentuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Baca juga: DPR memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK berlaku

Afifuddin menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut, maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh oleh KPU RI tersebut akan tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman ditegur DKPP RI.

Baca juga: Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.