Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha

id korupsi pt gne, kejati ntb, pemeriksaan saksi, kegiatan usaha pt gne

Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha

Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Manajer Keuangan PT Gerbang NTB Emas (GNE) Fitria Afrilia dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa kegiatan usaha dari perusahaan daerah tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan pemeriksaan Manajer Keuangan PT GNE itu.

"Sudah saya coba konfirmasi ke bidang pidsus (pidana khusus), cuma sampai sekarang belum ada informasi," kata Efrien.

Sementara itu, Manajer Humas dan Media PT GNE Ahmad Jaelani membenarkan perihal adanya pemeriksaan Fitria Afrilia dalam kapasitas sebagai Manajer Keuangan PT GNE di Kantor Kejati NTB.

"Iya, betul. Manajer keuangan, Buk Fitria dimintai keterangan jaksa hari ini," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan korupsi PT GNE

Hal itu, kata dia, sesuai dengan informasi adanya surat pemanggilan dari Kejati NTB yang masuk ke PT GNE NTB.

Untuk pejabat lain dari PT GNE NTB, Jaelani memastikan belum ada lagi surat panggilan selain Fitria.

"Enggak tahu besok atau pekan depan siapa lagi. Katanya ada pemanggilan lagi, kami tunggu saja. Pada hari ini, baru Fitria yang dipanggil pertama," ucapnya.

Perihal kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan, Jaelani mengaku telah mengetahui hal tersebut.

"Dugaan korupsinya soal pinjaman modal untuk usaha itu, untuk bisnis. Seperti informasi yang tersebar, nominal anggarannya Rp27 miliar," kata dia.

Baca juga: Inspektorat NTB audit proyek pembangunan rumah subsidi PT GNE di Lobar

Selanjutnya, pada tahun anggaran usaha yang masuk penyelidikan jaksa ini pada tahun 2019 sampai dengan 2024.

"Jadi, seperti yang disampaikan kejaksaan, perkiraannya mulai 2019 hingga 2024," katanya.

Adapun jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, lanjut dia, ada yang berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok.

"Yang trading itu nama programnya Mahadesa, ada juga soal perumahan, dan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, waktu itu untuk pemenuhan kebutuhan di Mandalika, untuk kerikil dan batu koral kalau enggak salah, sama agrojagung," ucap dia.

Baca juga: Eksploitasi air di Trawangan, Direktur GNE dan BAL ajukan pengalihan status penahanan

Selain Fitria, ada juga terhimpun informasi pemeriksaan Mohammad Rum, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Kehadiran Mohammad Rum di Kejati NTB diperkuat dengan keterangan pria bernama Jaka. Dia mengaku menemani Mohammad Rum bertemu jaksa pidsus.

Jaka terpantau masuk ke Gedung Kejati NTB membawa berkas dengan sampul berwarna biru bertulis PT GNE.

"Iya, mau antar berkas ke atas (ruang pidsus), saya stafnya Haji Rum," ujarnya.

Baca juga: Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA