"SORONG SERAH" WARNAI NIKAH MASSAL DI MATARAM

id

          Mataram, 4/7 (ANTARA) - Nikah massal yang diikuti sekitar 200 pasang penganten se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Sabtu, diwarnai dengan upacara tradisi "sorong serah".

        ANTARA di Mataram, melaporkan, sorong serah merupakan adat  tradisi masyarakat Lombok yang dilaksanakan setelah akad nikah kedua mempelai.

        Dalam sorong serah, pihak mempelai laki-laki datang ke rumah mempelai wanita diikuti rombongan antara 25-30 orang. Rombongan tersebut mengenakan pakaian adat Lombok seperti sapuk (ikat kepala), baju piyama, kain panjang serta berselipkan keris di pinggang.

        Dari rombongan yang melakukan sorong serah tersebut salah seorang diantaranya disebut "pembayun" atau juru bicara yang nantinya berhadapan dengan juru bicara dari pihak mempelai wanita.

       Selain itu, acara nikah massal tersebut dimerihakan pula dengan kesenian tradisional berupa gendang beleq (besar) dan kecimol yang membuat suasana semakin semarak.  
   Walikota Mataram, HM Ruslan SH dalam sambutannya mengatakan, sekitar 200 pasang suami istri mendaftarkan diri untuk ikut nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Mataram.

        "Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 100 pasangan," katanya.  
    Menurut dia, minat masyarakat Kota Mataram untuk mengikuti nikah massal cukup tinggi.

         Karena itu,  jumlah peserta dibatasi mengingat dana yang disediakan juga sangat terbatas. Setiap pasangan menghabiskan dana lebih dari Rp1,5 juta.

        Ruslan lebih lanjut mengatakan, nikah massal tersebut sebagai upaya membantu masyarakat yang hingga kini belum memiliki buku nikah sementara perkawinannya telah berlangsung bertahun-tahun.

        selain itu, peserta nikah massal mendapatkan berbagai fasilitas seperti pakaian pengantin, uang mahar sebesar Rp500 ribu per pasangan serta hadiah lainnya.

        Ia mengakui, pernikahan di Kota Mataram hingga kini masih banyak yang dilakukan di bawah tangan, atau tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).(*)