1. Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika berinisial SRB dihadirkan dalam rilis kasus dugaan kepemilikan obat terlarang di Mapolda NTB, Mataram, Rabu (18/9/2024). Perempuan berusia 51 tahun yang tertangkap di sebuah vila kawasan Lombok Tengah itu mengimpor obat terlarang merek Karisoprodol sebanyak 599 butir dan Tapentadol sebanyak 110 butir dari India dengan cara memesan secara daring. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/Spt.
2. Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika berinisial SRB dihadirkan dalam rilis kasus dugaan kepemilikan obat terlarang di Mapolda NTB, Mataram, Rabu (18/9/2024). Perempuan berusia 51 tahun yang tertangkap di sebuah vila kawasan Lombok Tengah itu mengimpor obat terlarang merek Karisoprodol sebanyak 599 butir dan Tapentadol sebanyak 110 butir dari India dengan cara memesan secara daring. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/Spt.
Berita Terkait
Polda NTB koordinasi dengan Konjen AS terkait kasus impor obat terlarang
Rabu, 18 September 2024 18:31
Polda NTB ungkap kasus WNA asal Amerika impor obat terlarang dari India
Rabu, 18 September 2024 17:32
Imigrasi Jaksel tangkap delapan WNA
Jumat, 5 Juli 2024 20:30
Korupsi satelit slot orbit Kemhan: Kejagung tetapkan WNA Amerika jadi tersangka
Jumat, 16 Desember 2022 21:05
Polda NTB menetapkan lima pengeroyok WNA Amerika sebagai tersangka
Kamis, 4 Februari 2021 19:57
Polresta Denpasar menangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat
Sabtu, 30 Mei 2020 21:30
WNA asal Amerika ditemukan meninggal dalam mobil di Denpasar
Kamis, 12 September 2019 12:08
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53