Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencetak sejarah untuk pertama kalinya melakukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai Orang tua ke Pengadilan Agama Praya terkait kasus asusila terhadap anak.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait di Lombok Tengah, Rabu mengatakan majelis hakim pada Pengadilan Agama Praya telah memutuskan gugatan dari jaksa pengacara negara terkait pencabutan kekuasaan sebagai orang tua dengan Nomor Perkara : 933/Pdt.G/2024/PA.Pra.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek," katanya.
Selain itu menyatakan tergugat Ipin als Amaq Indra dicabut kekuasaannya sebagai orangtua dari anak PAS (inisial) dan menetapkan cukup Atmajaya bin Sudikman sebagai wali dari anak PAS.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya menyatakan bahwa tergugat selaku ayah kandung anak PAS terbukti telah melalaikan kewajiban sebagai orang tua terhadap anak PAS selaku anaknya bahkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak PAS dan pula kekuasaan tergugat belum atau tidak pernah dilakukan upaya pencabutan kekuasaan terhadap anak PAS.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 30-32 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 319 a KUHP Perdata oleh karenanya terhadap kekuasaan tergugat terhadap anak PAS tersebut patut untuk dicabut dan oleh karenanya terhadap tuntutan Penggugat tentang hal itu (pencabutan kekuasaan orang tua) patut untuk dikabulkan," katanya.
Pada bagian penegakan hukum wewenang Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui gugatan atau permohonan ke Pengadilan atau Tindakan tertentu lainnya berdasarkan ketentuan Undang-undang antara lain dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.
"Termasuk permohonan agar seorang Ayah atau Ibu dicabut kekuasaannya atau dipulihkan dari pencabutan kekuasaannya sebagai orang tua," katanya.
Ia mengatakan jaksa pengacara negara mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua ke Pengadilan Agama Praya pada tanggal 19 Agustus 2024 berawal dari Terdakwa Ipin Alias Amaq Indra selaku bapak kandung melakukan persetubuhan kepada anak PAS sebanyak 3 kali sejak anak PAS masih bersekolah kelas 1 Sekolah Dasar.
"Atas perbuatan terdakwa, penuntut umum menuntut pidana penjara selama 20 tahun," katanya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 77Pid.Sus/2024/PN Pya Tanggal 15 Juli 2024 menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Persetubuhan terhadap anak PAS, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan," katanya.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Diharapkan dengan adanya putusan dari Pengadilan Agama Praya tersebut menjadi pelajaran bagi orang tua untuk bisa menjadi tauladan yang baik bagi putra/putri dan tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.