BTN restrukturisasi kredit korban gempa Lombok

id Paacagempa ntb

BTN restrukturisasi kredit korban gempa Lombok

Direktur Utama PT BTN Maryono didampingi karyawannya memberikan secara simbolis bantuan kepada korban gempa di Kabupaten Lombok Utara, NTB, Senin (27/8). (Ist)

Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur, baik ritel maupun institusi y
Lombok Utara, (Antaranews NTB) - PT Bank Tabungan Negara (Persero), mempermudah restrukturisasi kredit debitur di Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) yang terkena dampak gempa Lombok.

"Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur, baik ritel maupun institusi yang terdampak gempa," kata Direktur Utama PT BTN, Maryono di sela-sela kunjungannya meninjau rumah warga korban gempa di Lombok Utara, Senin.

Langkah kemudahan bagi debitur ini, jelasnya, merupakan tindak lanjut dari arahan dan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa.

Sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan OJK pada 23 Agustus 2018, perlakuan khusus diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur maupun proyek di lokasi terdampak gempa.

Perlakuan khusus yang diberikan, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Berdasarkan data BTN pertanggal 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB. Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debet atau outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar.

Sebagian dari debitur atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.

Untuk para debitur yang terdampak gempa, BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian masa tenggang atau kelonggaran waktu (grace period) untuk membayar angsuran atau cicilan pinjaman pokok maksimal dua tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.

Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

"Pemberian kelonggaran waktu diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur, kami tidak pukul rata karena memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini," ujarnya.

Selain pemberian kelonggaran waktu, Maryono juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

"Tambahan skema restrukturisasi tersebut kami berikan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam memulihkan bisnisnya yang mengalami kerusakan akibat gempa atau pun yang masih mengalami trauma,"katanya.

Sedangkan, para debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Maryono mengaku masih melakukan pendataan dan proses verifikasi data.

Namun sejauh ini berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi.

"Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, kami masih melakukan verifikasi data diantaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal-hal lain untuk dipertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa kelonggaran waktu, penundaan pokok dan lain sebagainya," kata Maryono.

Untuk mempermudah debitur BTN mengajukan proses restrukturisasi, maka membuka loket khusus (counter) untuk melayani restrukturisasi di perumahan-perumahan yang terdampak gempa.

Adapun proses persetujuan restrukturisasi, jelas Maryono, akan dilakukan secepatnya. Dia juga memastikan operasional BTN tidak terganggu pascagempa yang melanda NTB.

Uluran bantuan BTN tidak berhenti dengan program resturkturisasi kredit, tetapi juga dalam bentuk santunan dan bantuan langsung, baik berupa obat-obatan dan makanan.

Begitu pula, dalam bentuk dana renovasi rumah serta dukungan pembangunan rumah sementara bagi warga korban gempa.(*)