Berkas pungli mantan Kadisdik Mataram dinyatakan lengkap

id berkas lengkap,Kejari Mataram,berkas pungli,kadis pungli

Berkas pungli mantan Kadisdik Mataram dinyatakan lengkap

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumedana. (Foto Antaranews NTB/Dhimas Budi Pratama)

Mataram, 18/10 (Antara) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap)," kata Kepala Kejari Mataram Ketut Sumedana di Mataram, Jumat.

Menindaklanjuti kabar tersebut, tim penyidik jaksa yang menangani perkara dugaan pungutan liar terhadap 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram ini dikatakan masih menyiapkan kebutuhan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita harapkan pelimpahan tahap dua secepatnya dilakukan dan kita targetkan awal November sudah bisa disidangkan," ujarnya.

Dalam kasusnya, mantan Kadisdik Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.

Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp120 juta. Nominal Rp120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa.

Pada awal penyelidikannya, pungli yang dituduhkan kepada tersangka Sudenom mencapai Rp2 miliar dari 140 SD dan SMP se-Kota Mataram. Modusnya untuk membiayai pengobatan dan perjalanan dinasnya.

Menurut informasinya setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Setiap kepala sekolah kemudian diminta untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).