Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram lengkap atau P-21.
"Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat. Pernyataan tersebut, jelas dia, telah disampaikan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin turut membenarkan pernyataan kejaksaan. "Iya, berkas perkara Poltekkes Mataram sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pernyataan itu sudah diterima penyidik," ujar Arman.
Tindak lanjutnya, dia mengatakan bahwa penyidik kini sedang menyiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. "Semoga dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan (tahap dua)," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan nilai kerugian negara Rp3,2 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dengan adanya kerugian negara, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial AD dan ZF. Tersangka AD berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ZF sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.
Pengadaan ABBM ini bersumber dari APBN tahun 2017. Proyek disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar. Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangi tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.
Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan. Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.
Baca juga: Mantan jaksa KPK resmi jadi Asintel Kejati NTB
Baca juga: Mandari & Suami terpidana narkoba di Mataram dieksekusi
Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, tetapi ada dari Poltekkes Banda Aceh, dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.
Berita Terkait
Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Kamis, 29 Februari 2024 15:20
Berkas perkara "money game" Bank NTB Syariah dinyatakan lengkap atau "P21"
Senin, 15 Mei 2023 15:57
Berkas perkara pungli sewa kios pasar di Mataram lengkap
Selasa, 27 Desember 2022 6:05
Berkas perkara pungli sewa kios pasar di Mataram dinyatakan lengkap
Senin, 26 Desember 2022 12:52
Berkas korupsi RSUD Lombok Utara dinyatakan lengkap
Selasa, 12 April 2022 13:51
Berkas tiga tersangka penggelapan anggaran STKIP dinyatakan lengkap
Kamis, 6 Januari 2022 18:43
Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap
Senin, 25 Oktober 2021 23:07
Kejaksaan: berkas empat tersangka kasus korupsi jagung di NTB lengkap
Jumat, 30 Juli 2021 21:04