Kejati menyatakan berkas perkara korupsi Poltekkes Mataram lengkap

id berkas p21,perkara korupsi poltekkes mataram,pengadaan abbm

Kejati menyatakan berkas perkara korupsi Poltekkes Mataram lengkap

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram lengkap atau P-21.

"Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat. Pernyataan tersebut, jelas dia, telah disampaikan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin turut membenarkan pernyataan kejaksaan. "Iya, berkas perkara Poltekkes Mataram sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pernyataan itu sudah diterima penyidik," ujar Arman.

Tindak lanjutnya, dia mengatakan bahwa penyidik kini sedang menyiapkan kebutuhan untuk pelaksanaan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. "Semoga dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan (tahap dua)," ucapnya.

Dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan nilai kerugian negara Rp3,2 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Dengan adanya kerugian negara, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial AD dan ZF. Tersangka AD berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan ZF sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.

Pengadaan ABBM ini bersumber dari APBN tahun 2017. Proyek disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar. Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangi tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan. Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Baca juga: Mantan jaksa KPK resmi jadi Asintel Kejati NTB
Baca juga: Mandari & Suami terpidana narkoba di Mataram dieksekusi


Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, tetapi ada dari Poltekkes Banda Aceh, dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.