Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali periode 2024-2029 menggodok rancangan peraturan daerah terkait tata tertib dewan dengan mengubah hampir 50 persen dari tata tertib terdahulu.
“Hampir 50 persen perubahannya, misalnya kalau dulu tidak diatur mengenai sosialisasi tugas dan fungsi pembuatan Raperda APBD ke masyarakat, sekarang begitu kita buat rancangan itu kita sampaikan ke masyarakat,” kata Ketua Koordinator Raperda Tata Tertib DPRD I Made Suparta di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan perubahan-perubahan terhadap tata tertib ini demi menunjukkan keseriusan DPRD Bali kepada masyarakat, sebab tata tertib tidak hanya mengatur dewan ke dalam namun juga mengikat unsur-unsur yang terlibat.
Menurut dia salah satu perubahan yaitu melibatkan masyarakat dalam sosialisasi aturan yang dibuat legislatif juga berdampak baik bagi eksekutif dalam hal ini kepala daerah.
“Eksekutif kan banyak sekali produk hukumnya, seperti mengenai aturan pakaian adat, aturan arak, tapi banyak masyarakat tidak tahu padahal wajib pemda menyampaikan biar produk ini dipahami dan memberi manfaat,” ujar Suparta.
Baca juga: Pj Bupati ajak DPRD Sumbawa Barat kembangkan kawasan industri
Selain itu dalam raperda tata tertib DPRD, anggota komisi I itu juga memasukkan kalimat bahwa dalam penyusunan raperda agar kepala daerah hadir dan terlibat, sebab selama ini kerap kali diwakili.
Ia mencontohkan ketika membahas APBD, dimana tim perumus diketuai Sekda Bali yang kemudian akan melaporkan ke kepala daerah.
“Setelah itu gubernur dan sekda wajib datang ke sini bicara bersama untuk kepentingan APBD, tidak bisa diwakili karena ini sebagai pertanggungjawaban ke rakyat,” kata dia.
“Kalau misalnya ada berhalangan biasanya ada tata krama etika penyampaian informasi ini tidak datang karena ada kepentingan lain jadi diwakili, tapi ya tidak boleh terus menerus juga, sekali dua kalo tidak hadir wajar,” sambungnya.
Oleh karena itu dalam tata tertib mereka mengistilahkan tidak ada lagi hari kalender melainkan semua hari adalah hari kerja sebagai bentuk bertanggungjawab ke rakyat.
Baca juga: Rusak gerbang dewan, Polda NTB tetapkan enam mahasiswa jadi tersangka
Rancangan peraturan tata tertib DPRD ini setelah disepakati dengan segala perubahannya rencananya akan dibawa ke forum lebih besar yaitu diskusi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 22 Oktober 2024 mendatang.
Suparta mengatakan apabila tidak ada komentar lain dari anggota maka hari itu mereka akan melakukan putusan terhadap raperda ini agar segera dapat melanjutkan agenda dewan lainnya.
Berita Terkait
Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Lombok Tengah disetujui
Selasa, 24 Mei 2022 21:19
DPRD Lombok Tengah bentuk pansus pembahasan perubahan tata tertib
Rabu, 18 Mei 2022 18:38
Pembahasan Tata Tertib DPRD NTB terhambat
Rabu, 18 September 2019 8:53
DPRD Mataram Sahkan Tata Tertib
Sabtu, 23 Agustus 2014 15:31
DPRD Bali usul buat perda perlindungan hasil bumi
Selasa, 19 November 2024 4:54
DPRD Bali menggali pengalaman Yogyakarta penanganan wisatawan
Kamis, 31 Oktober 2024 19:01
DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida
Selasa, 29 Oktober 2024 6:08
Polda NTB gandeng Unud Bali periksa kasus ijazah palsu caleg Lombok Tengah
Selasa, 10 September 2024 16:39