penyidik periksa ahli pidana kasus hutan sekaroh

id hutan sekaroh,Kejari Lombok,Lombok Timur,PT APC,Perusahaan Australia

penyidik periksa ahli pidana kasus hutan sekaroh

Tim jaksa bersama petugas kehutanan, mengecek sarana penunjang milik PT APC yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung RTK-15 di Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB, (Foto Antaranews NTB/Ist)

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat memeriksa ahli pidana terkait kasus dugaan korupsi PT APC, perusahaan yang mendirikan usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa izin pemerintah
Mataram, 19/10 (Antara) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat memeriksa ahli pidana terkait kasus dugaan korupsi PT APC, perusahaan yang mendirikan usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa izin pemerintah.

"Sekarang penyidik masih periksa ahli pidana. Yang jelas kasusnya masih jalan, tetap ada progres," kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto, di Mataram, Jumat.

Pemeriksaan ahli pidana tersebut, ujarnya, menindaklanjuti temuan kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil perhitungan tim auditor di bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, senilai Rp1 miliar.

Perusahaan asing asal Italia yang bergerak di bidang budi daya mutiara ini mulai membangun dan mengoperasikan usahanya di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh terhitung sejak tahun 2005.

Bangunan yang ada di dalam kawasan Hutan Lindung RTK-15 dibuat oleh pihak perusahaan sebagai sarana penunjang usaha budi daya mutiaranya yang berada di kawasan pesisir pantai setempat.

Dengan adanya aktivitas tersebut, Kejari Lombok Timur kemudian menetapkan PT APC sebagai tersangka korporasi yang diduga telah melanggar pidana korupsi soal perizinan.

Sebagai tersangka korporasi, PT APC disangkakan dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 13 dan atau pasal 15 dan atau pasal 20 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain PT APC sebagai tersangka, Kejari Lombok Timur turut menetapkan seorang pejabat aktif di lingkup Pemerintah Provinsi NTB berinisial AP, dengan sangkaan pidana pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AP yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan NTB periode 2014-2016, diduga sebagai aktor yang memuluskan rencana PT APC untuk membuka peluang usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh.