Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Desa Peliatan, Kamis (7/11) di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali untuk meninjau pelaksanaan program-program desa antikorupsi.
"Kunjungan ini bertujuan untuk memantau hasil penilaian dan memastikan implementasi program desa antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa," kata Ketua Tim Monitoring KPK Friesmount Wongso, di Gianyar.
"Menjadi desa antikorupsi tidak mudah, banyak tanggung jawab yang harus dipikul dimana menjaga integritas diri untuk terhindar dari tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun," tambah Friesmount Wongso.
Dengan transparansinya melalui situs web desa yang sudah terdiri dari lima komponen dan 18 indikator Desa Anti Korupsi. Hal tersebut akan secara langsung bisa diakses oleh masyarakat dan menjadi pertanggungjawaban anggaran besar yang dikelola desa.
“Semoga Desa Peliatan menjadi bagian dari lilin-lilin kecil yang mulai hidup di Provinsi Bali, dan menjadi panutan kepada desa-desa lain di Kabupaten Gianyar,” terangnya.
Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta yang ikut penyambutan menjelaskan, Desa Peliatan merupakan salah satu desa di Kabupaten Gianyar yang mendapatkan kesempatan untuk menjadi salah satu percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Bali.
Baca juga: KPK periksa tim penerima hasil kerja pengerukan Pelabuhan Benoa-Bali
Melalui perangkat daerah terkait, telah melakukan upaya pendampingan dan pembinaan sebagai komitmen untuk mendukung Desa Peliatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun komitmen dan integritas terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana indikator-indikator dalam lima (5) komponen Desa antikorupsi.
“Saya memberikan semangat dan dukungan ke Desa Peliatan untuk dapat mengikuti kegiatan hari ini dengan baik dan menindaklanjuti setiap saran dan masukan yang akan diberikan oleh Tim KPK RI,” ujarnya.
Lebih lanjut Dewa Alit Mudiarta menyampaikan, Program Desa Anti Korupsi dari KPK merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi melalui lima komponen yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jawa Timur diperiksa KPK soal proses dana hibah
Program desa anti korupsi ini seperti perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa dan merupakan suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi.
“Semoga Desa Peliatan bisa mendapatkan predikat sebagai Desa Anti Korupsi dari KPK RI yang selanjutnya dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Gianyar, sehingga kedepannya seluruh desa mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari kasus korupsi,” tegasnya.