Mataram (Antaranews NTB)- Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup untuk mengawal kebijakan pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Saat ini kami masih mengimbun berbagai regulasi untuk membentuk PPNS Lingkungan Hidup agar mekanisme pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Rabu.
Hal tersebut sebagai salah satu tindaklanjut dari desakan Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska yang menyarankan agar DLH segera menerapkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Ini penting, karena akibat sampah yang dibuang ke saluran dan sungai menjadi salah satu pemicu terjadinya genangan dan banjir, karena sampah yang menumpuk menghambat kelancaran aliran air.
Ia mengatakan, saat ini DLH hanya memiliki tim pengawasan dan pembangunan lingkungan hidup (PPLH), sementara untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada diperlukan persiapan personel lintas sektor terutama dalam bidang penegakan hukum.
Personel lintas sektor yang dimaksudkan adalah, tim dari pengadilan, kejaksaan dan kepolisian, sehingga hal itu segera mulai dipersiapkan melalui sebuah regulasi pada tahun 2019.
"Dengan melihat perkembangan kota, pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan sudah saatnya ditegakkan untuk memberikan pelajaran sekaligus efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan," katanya.
Dia mengatakan dalam Perda Nomor 10/2008, tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas disebutkan bahwa denda maksimal warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp50 juta.
"Untuk melaksanakan perda tersebut, kita juga perlu melakukan komunikasi dengan Bagian Hukum bagaimana instrumennya," katanya.
Di sisi lain, Irwan menilai, tingkat kesadaran masyarakat terhadap penanganan sampah di kota ini secara umum sudah mulai tertib. Kalaupun ada, kondisi itu terjadi pada daerah-daerah tertentu seperti di kawasan perbatasan dan sempadan sungai.
"Untuk volume sampah sejauh ini masih stabil yakni mencapai 350-400 ton per hari, dan sebagian besar sudah dapat kita tangani," katanya.
Berita Terkait
Semarang ajak masyarakat kelola sampah kurangi volume TPA
Sabtu, 30 September 2023 21:23
Kecamatan Selaparang Mataram konsep awig-awig larangan buang sampah
Minggu, 24 September 2023 18:05
Kapan denda Rp50 juta buang sampah sembarangan di Mataram?
Kamis, 15 Juni 2023 14:14
Pemkot Mataram menyiapkan petugas cegah warga buang sampah ke sungai
Selasa, 16 Mei 2023 21:10
DLH Mataram mengoptimalkan pemilihan sampah di TPS
Selasa, 14 Maret 2023 19:12
Tingkatkan layanan angkut cegah buang sampah ke lingkungan
Kamis, 3 November 2022 17:16
Pemkot Mataram berikan sanksi moral warga buang sampah ke sungai
Jumat, 5 Agustus 2022 17:08
Warga Sembalun Rinjani Lombok masih membuang sampah di sungai
Selasa, 11 Agustus 2020 19:47