Mataram (Antaranews NTB) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) tahun 2017 di lingkup Dinas Pendidikan.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi, di Mataram, Rabu, mengatakan, penetapan hakim dan jadwal persidangan dengan tersangka Sudenom, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, dilakukan setelah jaksa melimpahkan berkas perkaranya pada pekan lalu.
"Jadi sudah ada penetapan majelis hakimnya. Jumat pekan ini agenda sidang perdananya digelar," kata Fathurrauzi.
Untuk susunan majelis hakim akan dipimpin oleh hakim Suradi dengan anggota Abadi dan Ferdinand M Leander.
Sudenom ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.
Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp120 juta. Nominal Rp120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa dengan modus untuk biaya pengobatan dan perjalanan dinasnya.
Menurut informasi setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Setiap kepala sekolah kemudian diminta untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Berita Terkait
Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Selasa, 16 April 2024 17:03
Sikap tak kooperatif Lukas Enembe jadi catatan dalam penuntutan
Senin, 12 Juni 2023 20:07
Perkara impor garam industri segera disidang
Jumat, 3 Maret 2023 5:55
Pengadilan vonis Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti penjara 2 tahun
Selasa, 23 Agustus 2022 21:22
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti yakin tak terlibat suap DID
Selasa, 16 Agustus 2022 19:36
Hakim yang vonis Husnul 13 tahun lama berkarir di militer
Kamis, 13 Januari 2022 14:52
Pengadilan menerima pengajuan banding dua terdakwa korupsi benih jagung
Rabu, 12 Januari 2022 15:57
Sekretaris desa di Lombok Utara dituntut 7,5 tahun penjara
Rabu, 15 Desember 2021 17:08