Pengadilan agendakan sidang perdana pungli di Dinas Pendidikan

id Pengadilan Tipikor,pungli disdik,dinas pendidikan

Pengadilan agendakan sidang perdana pungli di Dinas Pendidikan

(1)

Mataram (Antaranews NTB) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) tahun 2017 di lingkup Dinas Pendidikan.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi, di Mataram, Rabu, mengatakan, penetapan hakim dan jadwal persidangan dengan tersangka Sudenom, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, dilakukan setelah jaksa melimpahkan berkas perkaranya pada pekan lalu.

"Jadi sudah ada penetapan majelis hakimnya. Jumat pekan ini agenda sidang perdananya digelar," kata Fathurrauzi.

Untuk susunan majelis hakim akan dipimpin oleh hakim Suradi dengan anggota Abadi dan Ferdinand M Leander.

Sudenom ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 5 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pidana tersebut diberikan dengan tuduhan telah melakukan pungutan kepada 60 kepala SD dan SMP se-Kota Mataram tanpa didasari aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Nominal setoran yang diberikan oleh kepala sekolah berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.

Dari sekian banyak yang disetorkan oleh kepala sekolah, Sudenom menerima setoran hingga nilainya mencapai Rp120 juta. Nominal Rp120 juta tersebut muncul berdasarkan hasil audit tim penyidik jaksa dengan modus untuk biaya pengobatan dan perjalanan dinasnya.

Menurut informasi setoran dari masing-masing sekolah itu diberikan berdasarkan adanya SPJ dari tersangka. Setiap kepala sekolah kemudian diminta untuk mengganti setorannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).