dokter spesialis akan gugat Pemkab Lombok Utara

id dokter spesialis,gugatan dokter,bkpsdm klu,rsud klu

dokter spesialis akan gugat Pemkab Lombok Utara

dokter spesialis bedah, dr Kurniawan Eko Wibowo (kedua kanan) didampingi pengacaranya menunjukkan SK Bupati Lombok Utara. (Foto Antaranews NTB/Dhimas BP)

Mataram, (Antaranews NTB) - Seorang dokter spesialis bedah, dr Kurniawan Eko Wibowo, akan menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, terkait mutasinya menjadi staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara.

Dokter spesialis jebolan Universitas Udayana yang sebelumnya mendapat SK kepegawaian di Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara ini berencana akan menggugat Pemkab Lombok Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

"Jadi kami akan gugat TUN Pemda Lombok Utara, untuk mempertegas posisi dr Iwan bekerja, apakah berdasarkan SK Bupati atau surat BKPSDM. Karena menurut SK Bupati, dokter Iwan ini kontraknya masih sampai akhir Desember 2018," kata Lalu Anton Kurniawan, pengacara dokter Iwan di Mataram, Jumat.

Dia menjelaskan, sebelum di mutasi, kliennya ini telah menjalankan praktik kesehatan di RSUD Lombok Utara berdasarkan SK Bupati Lombok Utara Nomor 113/230/RSUD/2018 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Medis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara 2018.

"Dalam SK Bupati menyatakan ada enam tenaga ahli medis RSUD Lombok Utara, termasuk dokter Iwan. Penunjukan itu berlaku sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2018," ujarnya.

Namun pada 27 November 2018, dokter Iwan kemudian mendapatkan SK baru yang dikeluarkan BKPSDM Lombok Utara berdasarkan surat Nomor 800/494/BKPSDM/2018 tentang Tertib Administrasi Kepegawaian PNS Tugas Belajar.

Terkait dengan SK barunya itu, dokter Iwan masih mempertanyakan alasan mutasinya tersebut ke BKPSDM Lombok Utara, mengingat dirinya mengaku belum menuntaskan persyaratan tugas belajar.

Meski dia mengaku hanya satu-satunya dokter spesialis bedah di rumah sakit tipe C itu, sejak terbitnya surat tersebut, dokter Iwan terpaksa memilih berhenti berpraktik di RSUD Lombok Utara dan pindah sebagai staf BKPSDM Lombok Utara.

Lebih lanjut, upaya mencari kejelasan status dari kepegawaiannya itu, dokter Iwan bersama pengacaranya akan bersurat ke Komisi Pengawas ASN Kemenkes RI, Kepala BKN RI, Kemendagri, Men-PAN RB dan Badan Pengawas ASN.

"Dengan langkah ini kami ingin mempertegas status dokter Iwan ini, bekerja di mana dan menggunakan dasar hukum yang mana yang harus kami ikuti," ujarnya.

Namun Anton menduga pemindahtugasan kliennya masih ada kaitan dengan laporan yang masuk ke Polda NTB, tentang dugaan penggelapan dana Jasa Pelayanan BPJS RSUD Lombok Utara.