Pemkab Lombok Utara prioritaskan desa miliki ambulans

id lombok,utara,mobil,ambulans

Pemkab Lombok Utara prioritaskan desa miliki ambulans

Ilustrasi mobil ambulans

"Saat ini baru 10 desa yang sudah memiliki ambulans. Lima desa memperoleh pada 2017, dan lima desa lagi memperoleh pada 2018,"
Mataram, (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memprioritaskan setiap desa memiliki ambulans untuk mempercepat penanganan medis bagi masyarakat yang harus dirujuk ke puskesmas kecamatan atau rumah sakit.

"Saat ini baru 10 desa yang sudah memiliki ambulans. Lima desa memperoleh pada 2017, dan lima desa lagi memperoleh pada 2018," kata Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar, dalam forum silaturahmi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Utara bersama pimpinan media/redaksi di Mataram, Sabtu.

Saat ini, Kabupaten Lombok Utara memiliki 33 desa yang tersebar di Kecamatan Pemenang empat desa, Kecamatan Tanjung tujuh desa, Kecamatan Gangga lima desa, Kecamatan Kayangan delapan desa, dan Kecamatan Bayan sembilan desa.

Menurut Najmul, keberadaan ambulans desa sangat membantu masyarakat dalam hal percepatan penanganan medis. Kondisi tersebut terbukti ketika gempa bumi melanda Kabupaten Lombok Utara pada Juli-Agustus 2018.

"Masyarakat sangat terbantu sekali dengan adanya ambulans ketika musibah gempa terjadi. Warga yang mengalami luka parah bisa cepat dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Mengingat pentingnya fasilitas kesehatan tersebut, dia mendorong anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara mengalokasikan dana aspirasi untuk pembelian ambulans desa.

Pihaknya juga meminta para kepala desa untuk mengalokasikan dana desa membeli ambulans agar program satu desa satu ambulans segera terwujud.

Najmul mengatakan upaya menyediakan fasilitas kesehatan dasar bagi masyarakat di perdesaan sebagai bagian dari salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.

Penyediaan ambulans desa juga menjadi bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Alhamdulillah Kabupaten Lombok Utara memperoleh predikat hijau pelayanan publik dari Ombudsman pada 2018. Lompatannya luar biasa, tahun lalu masih berada di zona merah, tapi langsung ke hijau tidak melalui predikat kuning dulu," katanya.