CPNS wajib lengkapi surat keterangan sehat jiwa
Putussibau, Kalbar (Antaranews NTB) - Sebanyak 198 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi di Kapuas Hulu Kalimantan Barat diminta untuk melengkapi sejumlah berkas administrasi termasuk surat keterangan sehat jiwa.
"Ada beberapa persyaratan yang harus CPNS penuhi dan itu wajib termasuklah surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit jiwa," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Erwin di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat (11/1).
Disampaikan dia, atas sejumlah persyaratan pemberkasan yang harus dipenuhi CPNS itu sudah diberikan pembekalan atau arahan sehingga peserta yang lulus CPNS tersebut dapat memahami apa yang harus dilengkapi.
Menurut Erwin, pemberkasan persyaratan diserahkan paling lambat 19 Januari 2019, sehingga para peserta CPNS itu harus benar - benar melengkapi dengan memanfaatkan waktu yang tersedia, karena itu menentukan nasib CPNS itu sendiri.
"Memang yang memakan waktu itu mengurus surat keterangan sehat jiwa, makanya perlu koordinasi apakah pihak rumah sakit jiwa bersedia ke Putussibau," jelas dia.
Namun, dikatakan Erwin, jika memang pihak rumah sakit jiwa di datangkan ke Putussibau, dengan catatan peserta CPNS bersedia menanggung pembiayaan, karena rumah sakit jiwa itu hanya ada di Pontianak dan Singkawang.
"Kita serahkan pilihan kepada CPNS apakah langsung datang ke rumah sakit jiwa atau pihak rumah sakit yang didatangkan ke Putussibau," kata Erwin.
Dia berharap, seluruh syarat pemberkasan dapat terpenuhi oleh CPNS yang lulus seleksi itu.
"Semoga para CPNS tersebut mampu melengkapi berkas, sebab jika syarat pada pemberkasan tidak terpenuhi bisa - bisa tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Erwin.
"Ada beberapa persyaratan yang harus CPNS penuhi dan itu wajib termasuklah surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit jiwa," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Erwin di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat (11/1).
Disampaikan dia, atas sejumlah persyaratan pemberkasan yang harus dipenuhi CPNS itu sudah diberikan pembekalan atau arahan sehingga peserta yang lulus CPNS tersebut dapat memahami apa yang harus dilengkapi.
Menurut Erwin, pemberkasan persyaratan diserahkan paling lambat 19 Januari 2019, sehingga para peserta CPNS itu harus benar - benar melengkapi dengan memanfaatkan waktu yang tersedia, karena itu menentukan nasib CPNS itu sendiri.
"Memang yang memakan waktu itu mengurus surat keterangan sehat jiwa, makanya perlu koordinasi apakah pihak rumah sakit jiwa bersedia ke Putussibau," jelas dia.
Namun, dikatakan Erwin, jika memang pihak rumah sakit jiwa di datangkan ke Putussibau, dengan catatan peserta CPNS bersedia menanggung pembiayaan, karena rumah sakit jiwa itu hanya ada di Pontianak dan Singkawang.
"Kita serahkan pilihan kepada CPNS apakah langsung datang ke rumah sakit jiwa atau pihak rumah sakit yang didatangkan ke Putussibau," kata Erwin.
Dia berharap, seluruh syarat pemberkasan dapat terpenuhi oleh CPNS yang lulus seleksi itu.
"Semoga para CPNS tersebut mampu melengkapi berkas, sebab jika syarat pada pemberkasan tidak terpenuhi bisa - bisa tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucap Erwin.